Jombang, SNN.com - Polsek Mojowarno Polres Jombang lakukan Razia Penertiban masker, di Cafe yang ada diWilayah Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Rabu malam (16/09/2020).
"Kegiatan Razia dipimpin Kapolsek Mojowarno diikuti Anggota Polsek Mojowarno, Personil Koramil 0814/15 Mojowarno, Trantib Satuan Polisi Pamong Praja dan Relawan Semar Kecamatan Mojowarno.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH menyampaikan bahwa kegiatan pada malam ini, sasarannya pengunjung Warung Wifi atau Caffe yang tidak bermasker, untuk sementara bagi yang melanggar akan diberikan Sanksi sebuah teguran.
" Dan langkah selanjutnya kita akan melaksanakan Operasi Yustisi, dalam rangkah menerapkan Inpres Nomer 6 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan dan Perda Pempop Jatim Nomer 2 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin Kesehatan dan penegakan Hukum, dalam pencegahan dan pengendalian Covid19, dan sebenarnya sanksi Denda ini sangat berat Namun dilihat daerahnya, kalau diKabupaten Jombang berkisar 50 Ribu," Ungkap Kapolsek
Pelaksanaan kegiatan dimulai Jam 20.00 Wib menuju sasaran, diantaranya Cafe yang ada diDesa Mojowangi, Catakgayam, Selorejo dan Desa Menganto, selama Operasi hanya ada Tiga Anak yang sedang ada diCafe tidak bermasker, tiga Anak tersebut diberi Sanksi dengan membaca Pancasila, Namun ada dua Anak yang tidak afal langsung diberi Hukuman Pus Up sebanyak 10 Kali.
Reporter : Ftr
Editor : Wafa
Kamis, 17 September 2020
Polsek Mojowarno Lakukan Razia Penertiban Masker Di Caffe
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar