Bantul, SNN.com,- Kantor Hukum H&R dalam hal ini di wakili oleh Hendrik Farizal, SH, MH, bersama dengan Haskarel, SH, melakukan Eksekusi bangunan rumah atas permintaan pemilik Supriyanto warga Dusun Klisat, Triharjo, Bantul. Senin 31/5/2021.
Hendrik Farizal, SH, MH, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, tanah itu dulunya milik orangtua Supriyanto dan sekitar Tahun 50an ada tetangga nya yang tidak memiliki tempat tinggal, kemudian oleh orangtua Supriyanto dibolehkan tinggal ditanah miliknya dengan sistem sewa, "Jelasnya.
Namun setelah puluhan tahun sampai orangtua Supriyanto meninggal dunia tanah tersebut dibalik nama ke pak Supriyanto. Maka oleh Supriyanto bangunan yang ada diatas nya mau dilakukan pembongkaran akan tetapi dihalangi oleh salah seorang ahli waris penyewa dahulu dengan alasan bahwa tanah dan bangunan diatasnya adalah hak orangtuanya, karena tidak ada titik temu maka akhirnya Hendrik Farizal,SH,MH dan Haskarel,SH., selaku kuasa hukum Supriyanto melakukan eksekusi dan pembongkaran atas bangunan, "tambahnya.
Dan Eksekusi kali ini juga di dampingi oleh pihak Kalurahan Triharjo juga dari aparat Kepolisian Polsek, pungkas Hendrik Farizal yang juga sebagai Pembina Lembaga Investigasi Negara Daerah Istimewa Yogyakarta.
Reporter : Rebianto
Editor : Mas Pay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar