Probolinggo, SNN.com - Dewan perwakilan pusat komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi ( DPP KPK TIPIKOR ) kabupaten Probolinggo, Mohammad soni yang didampingi Ketua Advokasi, Sakarsaning pasti, SH. Mengecek keberadaan isu pemasangan banner yang di isukan diturunkan dan dirusak oleh oknum kepala Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur, Kamis (19/05/2022).
Dengan adanya isu yang mencuat ditengah tengah masyarakat, membuat Geram Ketua DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo bersama kuasa hukumnya mengecek kebenaran isu yang beredar, alhasil, Banner yang sudah terpasang diturunkan dan dirusak oleh oknum kepala desa Brumbungan Lor, mereka secara sengaja talah melakukan tindakan melanggar hukum, dengan merusak dan menurunkan banner yang di pasang di atas lahan tanah milik Haji Robani beberapa waktu yang lalu.
Pemasangan Banner tersebut telah di kuasakan penuh kepada Ibu Sakarsaning pasti, SH. Beliau selaku ketua advokasi DPP KPK
TIPIKOR kabupaten Probolinggo melalui surat kuasa tersebut tanggal 15 Mei 2022 dalam rangka penanganan permasalahan tanah milik Haji Robani yang terletak di desa Brumbungan kecamatan Gending kabupaten Probolinggo dan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht Van gevijsde ). "Pungkasnya.
Tanah tersebut disertai oleh bukti-bukti yang sangat kuat berupa, akta jual-beli yang di buat di hadapan notaris/PPAT, sertifikat hak milik no 928 atas nama Robani, putusan pengadilan negeri Kraksaan, salinan putusan pengadilan tata usaha negara, salinan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya, putusan kasasi tata usaha negara oleh mahkamah agung republik Indonesia dan risalah pertimbangan tehnis pertanahan dalam penerbitan izin perubahan penggunaan tanah.
Sesaat Tim media mengklarifikasi kepala Desa Brumbungan Lor, dirinya menjelaskan, banner itu diturunkan oleh oknum perangkat desa tersebut, memang saya yang nyuruh atau atasnama Kepala Desa Brumbungan Lor, Erik Wahyudi Desa Brumbungan Lor, "Pungkasnya kepada Tim media.
Sakarsaning Pasti, SH kuasa Hukum H. Robani, tidak terima dengan perbuatan oknum yang telah merusak papan informasi tersebut, dan kami sudah persiapkan beberapa alat bukti untuk mengadukan ke aparat penegak hukum. Jelas Sakarsaning Pasti SH. (Nitro/Yoga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar