Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 24 Agustus 2022

ASN RDP Bersama DPRD Bahas TPP di Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Demonstrasi damai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berujung ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD setempat, Selasa (23/8). 

RDP yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kepulauan Aru itu dihadiri oleh 120 orang ASN. 

Johan Karams selaku Kordinator lapangan pada kesempatan itu menuntut DPRD segera memanggil Kepala BPKAD untuk mempertanyakan alasan  keterlambatan realisasinya TPP tersebut. 

Sebab pada tahun 2017 lalu Bupati telah menjanjikan untuk merealisasikan TPP, bahkan Pemerintah Kepulauan Aru telah membuat keputusan terkait hal itu, akan tetapi sudah dua tahun TPP yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.  

“Ini kan sudah di janjikan, bahkan sudah ada keputusan terkait itu. Lantas apa alasannya sampai hingga saat ini TPP tak kunjung direalisasi, kami minta DPRD sikapi masalah ini,” ucap Karams 

Lanjutnya, kendati DPRD Kepulauan Aru telah menyetujui untuk menganggarkan TPP dalam RAPBD 2021-2022, akan tetapi hingga saat ini Pemerintah Kepulauan Aru tak kunjung merealisasikan anggaran TPP dimaksud. 

Olehnya itu, dirinya menduga ada konspirasi yang sengaja dibuat untuk menghambat penyaluran TPP bagi ASN di Kepulauan Aru. 
 
“Wakili teman-teman ASN di daerah ini kami memberikan apresiasi kepada bapak/ibu anggota DPRD yang terhormat yang telah memasukan anggaran TPP dalam RAPBD 2021-2022. Tetapi yang sangat kami sayangkan hingga kini anggaran TPP itu tak kunjung terealisasi. Ya, sebenarnya sudah beberapa langkah yang telah di lakukan oleh dinas terkait, secara internal, tetapi sampai sekarang kami menilai ada semacam konspirasi untuk menghambat penyaluran TPP ASN di daerah ini,” tandasnya  

Menurutnya, yang menjadi dasar keluhan ASN di Kepulauan Aru selama ini di latarbelakangi oleh uang makan yang telah dihilangkan, karena penyesuaian perubahan Sistem Informasi Perubahan Daerah (SIPD) yang kala itu di arahkan oleh Mendagri bahwa tidak bisa di anggarkan uang makan. 

Dari situlah uang makan ASN sekitar Rp20.000.000.000 (Dua puluh miliar rupiah) bersama hasil rasionalisasi upah di hilangkan. Alhasil pada tahun 2019, KPK menginstruksikan untuk dilaksanakan program monitoring pencegahan korupsi yang salah satu sasarannya adalah manajemen ASN. Sehingga di rekomendasikan kepada pemerintah Kepulauan Aru untuk melakukan penghapusan terhadap uang makan ASN dan dialihkan menjadi TPP. 


Jadi kami minta secara kelembagaan bapak/ibu DPRD yang terhormat ini agar segera memanggil pemerintah Kepulauan Aru khususnya badan terkait (BPKAD), agar menanyakan alasan apa sehingga TPP ASN di daerah ini terlambat direalisasi.

"Jika kedapatan ada konspirasi yang dimainkan untuk menghambat pencairan TPP ini maka kami minta DPRD memberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya 

Menyikapi permintaan pendemo tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigaway langsung memerintahkan untuk memanggil Sekda Kepulauan Aru, Moh Djumpa dan Kepala BPKAD, Yop Ubyaan untuk dimintai keterangan. 

Namun hingga RDP selesai Sekda dan Kepala BPKAD tak tampak di ruang rapat DPRD karena sementara melakukan perjalaan dinas keluar daerah.  

“Berhubung Sekda dan Kepala BPKAD tidak berada di tempat, maka RDP kita tutup dulu ya, nanti kalau mereka sudah balik ke Dobo, kita akan mamanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait permintaan bapak/ibu ini ya,” kata Belsigaway,

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"