Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 29 Maret 2023

POLRES DEMAK AMANKAN 40 KILOGRAM OBAT PETASAN MILIK PENJUAL

DEMAK, SNN.com – 40 Kilogram obat petasan milik penjual obat petasan telah diamankan Polres Demak dan juga mengamankan empat orang lainnya. Melalui media sosial Facebook, mereka menawarkan bahan peledak.

Pertama pihak Polres Demak menangkap MA(29) yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang. Diketahui dia ditangkap karena telah pmemproduksi obat mercon untuk di perjualbelikan.

“Dari tangannya, kami mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1 timbangan, 1,5 karung belerang, dan 1 karung potasium,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari pelaku RS (19) warga Kecamatan Tembalang, Kabupaten Semarang dan temanya AFS (17) yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” katanya.

Dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram. Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan.

Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara terhadap empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan langsung kita musnahkan. Dan tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : (snn.com-H.R.Alex)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"