Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali mengeksekusi uang tunai senilai Rp.733.000.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 4,320 miliar.
Uang ratusan juta tersebut dieksekusi dan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Terdakwa Albert Niko Tiwery alias Erik serta tersangka Yusup Apalem alias YA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH melalui Pelaksana Hariannnya, Adhy Kusuma, SH.MH menyampaikan bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah memutus perkara Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Belanja GU Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 atas nama Terdakwa Johan Djabumir alias Jhon dan Terdakwa Albert Niko Tiwery alias Erik 10 tahun penjara.
"Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"ungkap Adhy.
Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara 10 Tahun, tambah Adhy, kedua terdakwa Jhon dan Erik dikenakan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan, serta menghukum masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.768.616.051,(satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu lima puluh satu rupiah) apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa, apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," ujar Adhy.
Sementara untuk berkas tersangka Yusup Apalem selaku kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus pengguna anggaran dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon untuk nantinya disidangkan. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka Yusup Apalem senilai Rp. 733 juta rupiah.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kepulauan Aru juga telah melakukan penyitaan uang tunai dari hasil korupsi terdakwa Johan Djabumir dan Erik Tiwery sebesar 733 juta serta barang bukti berupa dua unit speed boat, satu unit kapal motor, tiga unit mesin kapal motor, dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Pewarta : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar