Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 06 Mei 2024

Heboh Kasus Pemerasan Oknum Bendesa Adat, Mantan Kelihan Pengempon Pura Agung PULAKI lan Pesanakan Idha Berkomentar

Singaraja, SNN.com - Kasus pemerasan yang melibatkan salah satu Bendesa Adat Desa Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana, telah Gemparkan banyak kalangan. Kasus tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Bali terjadi di sebuah cafe di Denpasar Selatan, khususnya di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Pembicaraan dan Hujatan atas peristiwa tersebut tidak hanya datang dari publik, tetapi juga dari, Mantan Kelihan Pengempon PULAKI JRO Nyoman Bagiarta, Saat Di hubungi secara Online Sorot Nuswantoro News, Senin , 6 Mei  2024, Di Pura Pemuteran Jagad saat Melihat Pekerjaan Pembangunan Penataran Agung Pura Pemuteran Jagad dan Penunjangnya, di Desa Pemuteran - Kecamatan Gerokgak kab Buleleng, Berikan Tanggapan.

"Menurut Saya Pribadi, ini lebih cenderung merupakan masalah personal bukan adat, Mohon Media serta yang Berkaitan dengan Berita Jangan libatkan Status sebagai Bendesa , Sejauh yang saya ketahui, sumbangan atau punia yang dikenal di desa Adat pasti memiliki regulasi yang jelas. Nilai dan  umumnya sukarela dan diserahkan melalui desa Adat dengan pertanggungjawaban yang jelas bukan Pemerasan Kita lihat dulu Kronologinya" Ungkap JRO NYOMAN BAGIARTA dengan tegas.
Mantan Kelihan Pengempon Pura Agung PULAKI lan Pesanakan Idha JRO Nyoman Bagiarta  menekankan bahwa permasalahan seperti ini harus dilihat secara objektif 
"Regulasi di desa adat biasanya menentukan peruntukan dan nilai sumbangan dengan cermat. Tidak mungkin ada pemotongan atau pemerasan yang besar-besaran seperti yang disebutkan dalam kasus ini, Lebih lanjut, JRO NYOMAN BAGIARTA mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa ini yang membawa nama desa adat.

 "Saya Menyayangkan Bahwa masih ada Praktik dan Berita yang menyalahkan Status serta Desa Adat. Di desa adat  tidak mungkin ada praktik pemerasan atau pemotongan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," Imbuhnya 

Pesan Terakhir dari JRO Nyoman Bagiarta menegaskan bahwa desa adat memegang teguh awig awig / Aturan dan nilai-nilai adat yang telah turun temurun serta di Syahkan oleh Perarem adat" 

Tanggapan tegas dan lugas dari Jro Nyoman Bagiarta menginginkan masing masing Pengemban Jabatan dalam menghadapi masalah, keadilan, integritas, dan kebenaran haruslah menjadi prioritas utama, bukan manfaatkan jabatan yang di embannya, Semoga Masalah cepat selesai dan polemik ini dapat di akhiri serta tidak melibatkan status dan jabatan. (Wf/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"