Kepulauan Aru, SNN.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru melalui tim pertimbangan, ada dalam penjejekan dan penjaringan untuk memilih calon-calon kepala sekolah yang sesuai dengan kriteria dalam Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pernyataan ini disampaikan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, S.Pi M.Si di ruang kerjanya, selasa 03/02/26 dalam kaitannya dengan penetapan dan pelantikan kepala-kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan dalam menghadapi beberapa agenda penting dalam tahun ajaran 2026, maka pelantikan kepala sekolah direncanakan dalam bulan Februari ini sudah harus dilakukan.
“Direncanakan pelantikan Kepala Sekolah kalau bisa di bulan Februari ini, karena kita harus mempersiapkan segala kebutuhan personil di tingkat satuan pendidikan untuk menyongsong beberapa agenda penting yang akan diselenggarakan di satuan pendidikan, terutama untuk tes kemampuan akademik, kemudian asesmen sekolah dan asesmen Nasional, bahkan juga ada beberapa agenda yang lain termasuk kesiapan untuk penerimaan murid baru”. Terangnya.
Pokar menegaskan, dalam menetapkan kepala-kepala sekolah, Dinas Pendidikan membutuhkan pemimpin sekolah yang benar-benar kompeten dan punya kredibilitas agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi kita butuhkan aparatur yang betul-betul kompeten dan punya kredibilitas supaya kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk dengan Plt kepala sekolah itu sudah harus di sudahi, dan harus dikondisikan di daerah untuk Plt-Plt itu di devinitifkan, dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ada pada Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025. Jelasnya.
Dikatakan, untuk penetapan calon kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya usia diatas 56 tahun, memiliki Sertifikasi Guru, golongan harus IIIc, tidak menduduki jabatan diatas 2 periode dalam hal ini 8 tahun, dan persyaratan-persyaratan yang lain termasuk kinerjanya.
“Persyaratan itu yang menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan bisa menjabat seorang Kepala Sekolah. Selain itu juga, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan ada dalam bakal calon kepala sekolah. Nama-namanya sudah terindentifikasi dan terinfentarisir didalam aplikasi Info GTK. Kalau untuk pelantikan tahun ini belum pasti dan masih dalam penilaian”. Ucapnya.
Pokar menambahkan, Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang resmi ditetapkan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan Pendidikan. Aturan ini mencakup Persyaratan, mekanisme seleksi, pelatihan, dan masa jabatan kepala sekolah.
Masa jabatan Kepala Sekolah ditetapkan 4 tahun satu periode dan dapat diperpanjang maksimal 2 periode 8 tahun. Meknisme seleksi meliputi tahapan pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bagi bakal calon kepala Sekolah.
“Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian karier dan memperkuat peran kepala Sekolah dalam manajemen satuan pendidikan”. Tandasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar