Konawe Selatan, SNN.com - Direktur Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengatakan penangkapan berawal dari pemantauan intelijen terhadap sebuah mobil Granmax berwarna hitam yang diduga mengangkut elpiji 3 kilogram secara ilegal. Pemantauan dilakukan sejak dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
“Sekitar pukul 05.00 Wita, tim membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju Pelabuhan Lainea – Tampo. Kendaraan tidak langsung melakukan pemuatan, karena menunggu air pasang agar kapal dapat merapat ke dermaga,” kata Saminata, Minggu (3/5).
Ketika proses pemuatan berlangsung, polisi langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial AJ (28) dan MA (20). Polisi juga menyita barang bukti berupa 235 tabung elpiji 3 kilogram berisi dan satu unit mobil Granmax hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, elpiji bersubsidi itu diperoleh dari sejumlah kios di Kabupaten Kolaka dengan harga sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Tabung gas rencananya akan diselundupkan dan dijual kembali di Kecamatan Tampo, Kabupaten Muna, dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
“Modus yang digunakan adalah membeli elpiji bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer kemudian menyalurkannya ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara awal untuk pengembangan.(Widodo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar