Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 08 April 2018

Kemerdekaan Pers Dibelenggu Pemangku Kepentingan, Ini Yang Terjadi di Jawa Timur

Sorotnuswantoronews.com, Sampang - Pembredelan Jurnalistik kembali terjadi di Jawa Timur, Kemerdekaan Pers semakin dibelenggu oleh para pemangku kepentingan. Kali ini, Salah seorang jurnalis dari Media Jawapes bernama Rifai dilaporkan oleh Camat Jrengik Marnilem ke Polres Sampang terkait Pemberitaan.


Ironisnya, Kepolisian Resort Sampang justru mengesampingkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D dengan Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017.


" Jum'at kemarin tanggal 06 April 2018, Rifai dipanggil oleh pihak Satreskrim Polres Sampang di ruang Unit II pukul 08.00 WIB untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan TANPA HAK mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau pemfitnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP, " Kata kuasa hukum Media Jawapes, A. Zamroni Ummatullah, S.H., SPdI kepada media ini, Minggu (08/04/2018).


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Lanjut Zamroni, Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap PEMBERITAAN berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


" Ini Undang - Undang yang berbicara. Mana bisa KHUP lebih tinggi dibandingkan Undang - Undang?.. Ini sudah membelenggu Kemerdekaan Pers, " Terang Zamroni.


Namun demikian, Karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers, Muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi.


Implementasi pelaksanaannya dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.


" Arahan dari Dewan Pers yang ditemui langsung oleh Pimpinan Redaksi Jawapes selaku penanggungjawab, Sdr Rizal Diansyah Soesanto, S.T., Seharusnya pelapor menemui Redaksi terlebih dahulu dengan membuktikan kebenarannya, Sehingga Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat terlayani. Jika Redaksi tidak mau melayani, Baru laporkan Dewan Pers atau Kepolisian, " Tegas Zamroni. ( Basori )


(GBN/Yax) *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"