![]() |
Urip Haryanto
(Sekjend KONGRES DESA INDONESIA)
|
RPJMDES merupakan Garis Garis Besar Haluan Desa, yang setiap kali Pergantian Kepala Desa baru/harus mengacu pada RPJMDES dalam Menyusun RKPDES nya Pemerintahan yang baru.
Seluruh alur dan kerangka pembangunan di desa seluruh indonesia, sebenarnya itu semua merupakan Perwujudan GBHN di Era sekarang.
Maka, konsep pembangunan yang berkesinambungan di desa dapat berlangsung.
Berbeda dengan APBN dalam rangka pembangunan nasional yang di kelola oleh Pemerintah Pusat, tidak ada konsistensi arah pembangunan dalam APBN/setiap berganti Kepala Pemerintahan yang sekaligus sebagai Kepala Negara, seiring itu pula APBN berubah Arah, kebijakan Kementrian berganti seiring berganti nya Menteri Baru. Arah pembangunan menjadi kacau/berubah - ubah, tidak fokus/sulit mencapai target KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA dalam rangka KESEJAHTERAAN RAKYAT oleh NEGARA yang di Laksanakan oleh Pemerintah.
Disinilah NEGARA dalam hal ini PEMERINTAH PUSAT butuh menginspirasi diri dari DESA, sebab, NEGARA hanyalah DESA BESAR yang di beri nama INDONESIA.
Oleh: Urip Haryanto
(Sekjend KONGRES DESA INDONESIA)
Iya pak. saqya setuju sekali bahwa dalam skala nasional, proses pembangunan negara juga harus berkesinambungan .... untuk itu, kita butuh sebuah "Haluan Yang Mengikat" sebagaimana adanya GBHN di Masa Orde Baru dahulu sehingga meskipun gubernur ataupun presiden berganti-ganti, tetapi proses pembangunan dapat terus berkesinambungan dari waktu ke waktu hingga tuntas dan memberikan hasil yg dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.
BalasHapus