![]() |
Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM) Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara |
Ketua FJOM, Abdul Khalil, Kepada wartawan, di sekertariat FJOM, rabu 19 Juni 2019 menyampaikan, setelah membaca isi surat edaran yang di tandatangani asisten II dan disebarkan Kabag Humas, inti isi suratnya melarang sumber selain bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, kepala dinas dan Kabag humas untuk memberi komentar kepada wartawan atau media, maka secara tidak langsung asisten II dan Kabag Humas Telah menghalangi tugas tugas Jurnalis dalam peliputan atau mendapat informasi sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan UUD tahun 1945.
Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
![]() |
Surat edaran Asisten II Pemkab Morotai |
Bahkan kata Khalil, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Kedua Undang Undang itu menegaskan bahwa Kebebasan pers dalam mendapatkan informasi yang akurat adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti mengkonfirmasi kepada sumber siapa saja yang berkompoten terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, bukan hanya kepada bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, pimpinan SKPD dan Kabag humas, ini salah kaprah. kemudian kita menyebar luaskan, melalui pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, media cyber atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah." Tegasnya
Untuk itu FJOM meminta agar edaran tersebut segera ditarik karena bertentangan dengan Undang Undang Pers dan UUD 1945, "FJOM berharap kepada asisten II yang membidangi kehumasan maupun Kabag Humas sebagai mitra, agar selalu berkoordinasi dengan wartawan dalam membuat kebijakan apapun yang terkait dengan pemberitaan, jangan tiba saat tiba akal, pada akhirnya menabrak undang undang," harapnya
Reporter : Abdul
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar