Kepulauan Aru, SNN.com - Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia merupakan hari bersejarah yang dirayakan seantero masyarakat Indonesia tercinta ini.
Semua masyarakat Indonesia pasti merayakannya dengan gembira karena 74 tahun Negara Indonesia terbebas dari belunggu penjajahan.
Namun bagi enam Narapidana di Lapas cabang Aru, 74 tahun kemerdekaan Indonesia merupakan sebuah anugerah tersendiri bagi mereka.
Sebab dihari bersejarah ini, mereka dianugerahi pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum (RU) dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Pemberian remisi kepada enam terpidana Lapas Cabang Aru berfariasi. Ada yang menerima remisi dua bulan dan ada yang hanya satu bulan.
Bupati Kepulauan Aru saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham menegaskan,
pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Lanjut ditegaskan, melalui pemberian Remisi ini diharapkan semua Warga Binaan Pemasyarakatan selalu patuh dan taat pada hukum sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Sabtu, 17 Agustus 2019
HUT RI 6 Napi Lapas Aru Dapat Remisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar