Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 02 Januari 2020

Disinyalir Ada Dugaan Praktik Pungli. Biaya PTSL Di Desa Leran - Bojonegoro Hingga Rp 1 Juta

Bojonegoro, SNN.com - Biaya PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri (Memteri ATR, Memteri Dalam.Negeri dan Memteri Desa)  Nomer 25 tahun 2017 untuk biaya di wilayah Pulau Jawa sebesar Rp 150 ribu.

Namun di sebagian wilayah desa yang mendapatkan program PTSL biayanya bervariasi, melebihi biaya yang ditetapkan.

Seperti penerima program PTSL di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur. Biaya yang mesti ditanggung warga pemohon  sebesar Rp 600 ribu per bidang tanah. Bahkan warga pemohon yang berasal dari luar desa dikenakan biaya berbeda yakni, sebesar Rp 1 juta per bidang tanah.

Kastam, salah satu warga yang berasal dari Deaa Ngujo, Kecamatan Kalitdu juga mengeluarkan koceknya sebesar Rp 1 juta dan dibayarkan lunas kepada panitia.

Dia juga menuturkan hampir sebagian tanah di wilayah Desa Leran milik warga Desa Ngujo. "Ada hampir sebagian pemilik tanah Leran berasal dsri Desa Ngujo. Dan memang biaya yang dikenakan panitia antara warga Desa Leran dengan warga pemohon dari luar desa berbeda. Yang warga Leran sebesar Rp 600 ribu dan dari luar desa Rp 1 juta,," jelasnya


Di tempat terpisah, Sunarto (61) tahun, salah satu pemohon yang memiliki tanah di Desa Leran yang dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta merasa keberatan.

 "Apalagi sebelumnya saya tidak pernah di undang sosialissasi atau musyawarah. Tahu-tahu saya ditelpon panitia kalau biaya PTSL sebesar Rp 1 juta  Tapi saya tidak mau membayar sebesar itu. Namun begitu saya sudah membayar uang Rp 500 ribu. Dan kalau saya ditagih lagi sama panitia maka akan saya laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Pungli," tegasnya.

Apalagi pihak panitia tidak bisa menjelaskan kegunaan biaya tambahan yang selisih Rp 400 ribu itu dengan warga desa setempat.  "Bukan saya saja yang berasal dari luar desa. Tapi ratusan orang. Lalu uang Rp 400 ribu dikalikan sekian ratus pemohon itu untuk apa?" ungkap Narto penuh tanda tanya..

Padahal menurut Sunarto yang tinggal di Desa Ngeblak, Kecamatan Dander, di desanya juga ada program PTSL yang biayanya sebesar Rp 500 ribu. "Kami jelas merasa keberaran dengan biaya sebesar itu," tegasnya.

Sementara dua warga Desa Leran, Yanto dan Tamrin saat pembagian sertifikat Selasa (31/12) mengatakan dia membayar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu lunas.

"Awalmya memang biaya Rp 150 ribu. Tapi belakangan panitia menentukan biaya sebesar Rp 600 ribu," tegas Tamrin

Sementara itu Muttabiin, Kepala Desa  Leran saat dikonfirmasi SNN di kantornya membenarkan adanya perbedaan biaya yang dikenakan pada pemohon warga Desa Leran dengan pemohon yang berasal dari luar desa.

"Ya mungkin dari pihak panitia yang dari luar desa secara adminiatrasi membutuhkan kerja ekstra lagi," tandasnya.

Reporter : Nastain
Editor      : Wafa

1 komentar:

  1. Kerja ekstra lagi dalam bidang ap? Tanah juga ad dikawasan desa leran. Kalau ad administrasi juga yg bersangkutan ke balai desa

    BalasHapus

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"