Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 02 Januari 2020

Wah....Bahaya Laporan Sanari C.S Salah Orang, Kades Farid Akan Tuntut Balik 10 M

Mojokerto- SNN.com - Kades Farid Sambiroto Kecamatan Sooko akan menggugat balik Sanari beserta Pengacaranya, Amir selaku penerima kuasa bakal menerima tuntutan balik senilai 10 M.

Menurut keterangan kepala Desa, Ahmad Farid Ainul Alwin.S.Pd., gugatan yang dibidikkan kepada dirinya salah orang.Kasus sengketa tanah yang telah didaftarkan di PN Mojokerto pada bulan Nopember itu cacat hukum .

Saat Kades Farid di konfirmasi oleh tim SNN.com mengatakan "Saat itu dia belum menjabat kades dan belum dilantik. Namun, dalam gugatan tertulis Kades Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin sebagai tergugat bersama Aminatun warga Desa Sambiroto.

Anehnya, keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp 2 miliar dan akan saya tuntut balik dengan pencemarkan nama baik saya senilai 10 miliar, "ungkapnya .

Hebohnya lagi kasus sengketa tersebut tak luput mendapatkan pantauan langsung dari Cak Nun Dan Bowo Anggota sekaligus Pengurus Laskar Merah Putih yang ikut mendampingi kasus tersebut sangat simpati, saya akan terus memantau kasus sengketa ini sampai selesai, biar keadilan dan kebenaran selalu di tegakkan di wilayah Mojokerto, "ucapnya Kamis ( 2/01/2020).

Gugatan di ke PN Mojokerto ini sudah masuk ke tahap persidangan gugatan perdata yang ke dua, Kades Farid Sambiroto kecamatan Sooko yang baru ini juga sudah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (17/12) lalu.

Farid mengatakan, masalah kasus sengketa tanah ini bukan kebijakan dirinya. Namun kebijakan kades lama, apalagi sengketa ini terbongkar pada tahun 2014 lalu dan gugatannya bulan November sebelum dirinya dilantik.

Terkait namanya sebagai tergugat, Farid mengaku tak terima dengan gugatan tersebut Karena, selain tidak tahu dalam masalah ini,Laporan tersebut juga dinilai sudah mencemarkan nama baiknya sebagai Kades.

Dia berharap, penggugat segera mencabut gugatan yang mencatut namanya, kalau tidak, dirinya akan membawa ke ranah Pidana. Bahkan, Farid juga bakal menggugat balik dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 10 miliar, "pungkasnya.

Reporter : Wiwit
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"