Nganjuk, SNN.com - Peredaran narkoba diwilayah Nganjuk patut jadi perhatian, pasàlnya hampir tiap minggu Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna narkoba, baik berupa shabu maupun pil dobel L (17/03/21).
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di sekitar terminal Anjuk Ladang sering terjadi transaksi narkoba, dan selasa tanggal 16 maret 2021 sekitar jam 22.30 wib, Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan saudara RD (39thn) di warung depan terminal bus Anjuk Ladang Kelurahan Ringin Anom Nganjuk.
RD yang warga Dusun Tanjung Desa Panekan Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri Jateng saat ditangkap dan digeledah kedapatan membawa shabu seberat 0.53 gram yang disimpan disaku sebelah kanan.
"Petugas juga menemukan barang bukti seperangkat alat hisap shabu dan Hp merk Samsung Gàlaxi J5 warna hitam," ungkap Kasubaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara.
Masih penuturan Rony, menurut pengakuan RD shabu yang dibawanya merupakan pesanan temannya yang bernama KR warga Guyangan Nganjuk (DPO).
"Dari hasil interogasi RD mengaku mendapatkan shabu dèngan cara membeli dari temannya KW (DPO) warga Solo Jawa Tengah," pungkas Rony.
Untuk memperlancar proses penyidikan tersangka berikut barang bukti diamankan di Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar