Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 07 Juni 2025

SAH dan Legal. ROBI IRAWAN WIRATMOKO Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara 2025 - 2030 sesuai SK Kementrian Hukum

Madura, SNN.com - Legal Standing ROBI IRAWAN WIRATMOKO sebagai Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara Sesuai Keputusan Menteri HUKUM nomor AHU- 0000886.AH.01.08.TAHUN 2025 sebagai Ketua Umum DPP LIN tidak diragukan lagi.

Sebagai Ketua Umum yang Sah, Saya Segera merapikan DPD dan DPC seluruh Indonesia mulai SK, Keanggotaan dan KTA Lembaga Investigasi Negara ( LIN).

"Bagi Anggota dan keluarga Besar Lembaga Investigasi Negara ( LIN) yang mau regristrasi keanggotaan dan kepengurusan langsung menghubungi Sekretaris Jendral Drs. Pane MM atau datang ke Kantor DPP di Tangerang bukan di Restoran atau cafe, "ujarnya.

Didampingi sang Istri saat acara Idul Qurban di Madura Jawa Timur, Saya menghimbau seluruh Anggota dan keluarga besar Lembaga Investigasi Negara (LIN) segera Registrasi ulang keanggotaan serta kepengurusan karena tanggal 1 Juli 2025, DPP akan surati Gubernur dan Bupati melalui Kesbangpol seluruh Propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia bahwa kepengurusan sesuai AHU Tahun 2017 di ketuai Bung Edy Tuwul dan 2019 dan penunjukan Saudara M. Yusuf SH  yang cuma isi kekosongan dari Ketua UMUM yang Berhalangan Tidak Berlaku lagi karena Keputusan Menteri Hukum dengan AHU Tahun 2025 sudah Turun dan ROBI IRAWAN WIRATMOKO di Daulat jadi Ketua UMUM.
Robi menjelaskan, Selama ini banyak berita yang simpang siur, kami jawab dengan dokumen sah sesuai keputusan menteri Hukum yang terbaru bukan katanya, dulu memang benar saya pendiri dari 28 Oktober 2017 deklarasi di gunung pati semarang ke Jakarta sampai akte notaris saya yang selesaikan dan mulai pergerakan bisa di buktikan di akta pendirian ada nama saya, bukan ngaku ngaku. dan Saya mohon teman teman media bila beritakan yang Obyektif jangan asal tulis Berita karena saya baca di awal tahun 2025 Berita Marak Legal Standing M. Yusup SH yang mendominasi, Bisa di tanya Kepada Beliau adalah surat dari Kementrian HUKUM, dari Kesbangpol PUSAT, Kerjasama dengan Lembaga Lembaga Negara Lain, ini yang harus di tanya kepada Beliau yang Ngaku paling Legal.

"Tanya laporan pajak selama di pegang Beliau Beres atau tidak lapor sama sekali, padahal kita ini kontrol sosial sebagai Contoh kok pajak tidak pernah di laporkan, "tambahnya.

"Lembaga Investigasi Negara (LIN) dengan Ketua Umum Moh. Yusuf, SH adalah "ILEGAL", "ujarnya berapi api 

Robi menambahkan, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh DPC dan DPD se Indonesia untuk segera memperbaharui SK Kepengurusan agar Lembaga Investigasi Negara berjalan sesuai Legal Kementrian Hukum.

"AD/ART, SK Kementrian Hukum 2025, bukti Pajak sudah ada, silahkan menghubungi sekretaris Jendral di kantor DPP LIN di tangerang, "pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"