Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 28 Desember 2021

Polsek Jajaran Polres Tuban : Imbauan Larangan Pemasangan Knalpot Brong Supaya Tidak Ada Konvoi Maupun Gesekan


Tuban, SNN.com - Menjelang pergantian malam tahun baru, Kepolisian Sektor Widang mengimbau kepada pemilik bengkel motor untuk tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi, atau knalpot brong.

" Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., menuturkan, larangan kenalpot brong ini sengaja dilakukan jauh - jauh hari sebelum malam pergantian tahun datang," ujarnya, Selasa ( 28/12/2021 ).

Imbauan kami secara langsung di lokasi. Bhabinkamtibmas yang mendatangi bengkel - bengkel yang berada di wilayah Desa binaan masing - masing untuk mengimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong,” tambahnya.

Adanya larangan ini, tegas Kapolsek karena pihaknya menginginkan perayaan tahun baru 2021 di wilayah Kecamatan Widang tidak di warnai adanya konvoi ataupun arak - arakan serta bisingnya suara yang di hasilkan knalpot brong," terang Kapolsek.

Di terangkan Kapolsek, bahwa keberadaan knalpot tidak sesuai modifikasi, atau knalpot brong memang sudah di larang di UU Lalu-Lintas Angkutan Jalan. 

" Selain menyebabkan kebisingan pendengaran, knalpot tak sesuai modifikasi itu juga bisa menimbulkan efek gesekan fisik karena terganggu. Bisa saja saat melintas sambil menekan gas suara bisingnya menyebabkan orang lain jadi emosi," beber perwira balok tiga yang dulunya juga pernah berdinas di Fungsi Lalu Lintas ini.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"