Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 24 September 2022

Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Nenek Ditangkap Polisi, Video CCTV Aksinya Beredar Luas


Probolinggo, SNN.com - Aksi pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia yang viral akhirnya terpecahkan. Tindak kejahatan yang terekam cctv dan berseliweran di media sosial tersebut terungkap setelah pelaku DAP, 28 tahun, warga Desa Kalisalam Kec. Dringu Kab. Probolinggo ditangkap petugas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan. Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban merupakan incaran pelaku.

“ Tersangka DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 ( satu ) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr, 70 Thn, warga Jl. Kencono Wungu Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib pagi di depan rumah saat korban sedang menyapu “, jelasnya, Sabtu (24/09/22).

Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 Wib di depan rumah korban S, 57 tahun, warga Jl. Letjen Suprapto Kel. Jati kec. Mayangan Kota Probolinggo hingga petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta alat bukti video cctv.

“ Tersangka pada saat itu melakukan penjambretan terhadap 1 (satu) buah kalung emas model rantai double berat 4,9 gram milik korban S. Beruntung upaya penjambretan tersebut tidak berhasil karena kalung yang sudah putus saat ditarik paksa masih menyangkut di baju korban. Korban yang kaget lalu berteriak maling hingga tersangka melarikan diri “, terangnya.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat. Selain itu dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"