![]() |
Proyek Pipanisasi Pertamina di kecamatan Sambong Kabupaten Blora propensi Jawa Tengah yang di kerjakan PT.Elnusa. |
Rhomal merasa kaget ketika tanah milik keluarganya akan ditrabas untuk jalur pipa Pertamina ternyata belum izin kepada pihaknya secara legal dan sudah hampir masuk batas tanah milik keluarganya, pihak keluarga Rhomal belum merasa adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama. Sehingga dihentikan dan dilarang masuk tanah keluarganya, "Cetusnya
"Lha belum Ada kulonuwun makanya saya suruh berhenti dulu jangan masuk halaman tanah kami, kan tanah saya Sertifikat Hak Milik mari kita bicarakan dulu dan pihak kami berharap adanya nota kesepakan bersama, begitu lho," bebernya.
Sementara Saiful Mandor Elnusa ketika di lapangan dirinya sampaikan bahwa pekerjaan proyek yang dilakukan sudah ada izin dari pihak pemilik aset tanah dan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan Hartono. Katanya saat di konfirmasi dilokasi pekerjaan tanah milik Hartono
Dia katakan bahwa kami berani mengerjakan karena sudah ada perintah dari PT Pertamina, " Ucapnya
Bersamaan ketika ditanya melalui pesan whatsap nya tentang pembebasan tanah warga, Sony Aditya Humas PT.Pertamina Field Cepu dirinya sampaikan tanah yang mana, "ujarnya dalam pesan whassapnya
Saat itu juga pihak PT. Pertamina mengecek ke lokasi hingga terjadi negosiasi dengan Keluarga Rhomal sebagai pemilik Tanah.
ketika berita ini diturunkan belum ada keputusan MOU antara pemilik Asset tanah milik keluarga Rhomal dan pihak PT Pertamina dalam bernegosiasi masih dalam proses penyelesaian
Reporter: Lukman /Bambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar