Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 06 Mei 2025

Pengangkatan Plt Direktur dan Pergeseran Jabatan di PDAM Dobo Dinilai Tabrak Aturan DPRD di Minta Lakukan RDP

Kepulauan Aru, SNN.com - Salah satu aktivis dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Andy Onaola, mengaku akan memberikan topangan dan dukungan kepada pemerintahan yang di nahkodai oleh Bupati Timotius Kaidel dan Moh. Djumpa. Namun, katanya, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam hal ini bapak Bupati sebagai pengambil keputusan, terkait penempatan para pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gwamar Dobo, Andi Onaola menilai kebijakan Bupati mengangkat Bapak Hans Tapotubun, sebagai Plt. Direktur PDAM, bertentangan dengan aturan, karena yang bersangkutan sudah di pensiunkan dari Pegawai PDAM Tirta Gwamar Dobo. Onaola mengajukan pertanyaan, “Kalau seseorang telah dipensiunkan, dan juga telah menerima Pesangon dari Perusahaan, apakah dari sisi mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang belaku pada perusahaan-perusahaan, di lingkup Daerah, bisa diangkat sebagai Plt. Direktur untuk mengisi jabatan Direktur atau jabatan Direksi yang kosong? Setahu saya tidak bisa”. Tegasnya. 

Onaola meminta, agar DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terhadap kondisi pengangkatan Plt. Direktur PDAM, yang dinilai kisru/ kacau dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

“Kami juga meminta kepada DPRD dan komisi yang membidangi khusus PDAM untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap kisruh pengangkatan Plt. ini, sebab setahu kami, yang bersangkutan telah di pensiunkan tahun kemarin dan telah menerima juga pasongan dan uang pensiun pada perusahaan”. Pintanya.

Dijelaskan, kalau memang pengangkatan Plt. Direktur, hanya untuk kepentingan seleksi Direktur definitive, Onaola meminta agar dipercepat sehingga direktur Definitive bisa terisi. Dikatakan, dalam pantauannya, ada kebijakan Plt. Direktur untuk melakukan pergeseran jabatan-jabatan pada lingkup PDAM Dobo, sebab dalam temuannya, ada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Plt. Direktur, untuk pergeseran jabatan di lingkup PDAM Tirta Gwamar Dobo, yang dinilai tidak prosedural. 

“Kalau memang ini hanya untuk kepentingan seleksi Direktur, kami mohon dipercepat, sehingga ada direktur devinitif. Sebab ada beberapa surat yang kami temukan bahwa pembuatan SK oleh Plt Direktur, dalam pergeseran-pergeseran Jabatan dilingkup PDAM, seolah-olah surat itu sudah menjelaskan tentang Direktur Devinitif. Oleh karena itu kami mohon supaya dalam pembuatan surat menyurat harus dicantumkan tanggungjawab seorang pelaksana tugas itu, sebab dia bukan Direktur Devinitif”. Jelasnya.

Terkait pengangkatan Plt Direktur PDAM, yang di nilai tabrak aturan, Onaola menyebutkan bahwa dalam Peraturan Mendagri nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Bab III pasal 24 tentang Kekosongan Jabatan Anggota Direksi pada point 1.mengatakan, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Poin 2.Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Point 3.Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"