Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 03 Juli 2019

PJ Kepala Desa Jubel Kidul terindikasi tidak netral dalam pelaksanaan Pilkades

Lamongan, SNN.com - Jelang Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur yang akan diselenggarakan pada bulan September mendatang, para calon Kepala Desa mulai bergerilya untuk menggaet suara masyarakat desa dengan cara mereka masing-masing bahkan ada beberapa desa dengan suasana mulai memanas.

Upaya pemerintah mengisi kekosongan pemerintah desa menjelang Pilkades  pun dilakukan dengan pelantikan Penjabat ( PJ ) Kepala Desa untuk mengganti Jabatan Kepala Desa sementara agar ada kesinambungan dalam mengatur pemerintahan desa.

Pelantikan PJ ini pun telah dilaksanakan di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dalam persiapannya pelaksanaan Pilkades di Desa tersebut.

PJ yang ditunjuk harus berasal dari PNS, untuk Desa Jubel sendiri menunjuk David Nurcahyono, Sekretaris Desa setempat sebagai PJ dengan alasan Sekretaris Desa lebih memahami Kondisi dan Karakter desa tersebut.

Namun netralitas PJ Kades Jubel Kidul, David Nurcahyono ini patut dipertanyakan, karena terindikasi ikut mencari suara dalam pemilihan salah satu calon Kades.

Menurut informasi ada dua calon, Nuril dan Heru Setiawan yang akan memperebutkan kursi Kepala Desa Jubel Kidul tersebut.

Sementara informasi yang diperoleh, bahwa David Nurcahyo selaku PJ Kades telah mengajak dengan terang terangan S untuk mendukung salah satu calon kades, kronologi bermula dari S  yang diminta ST seorang perangkat desa untuk menghadap David.

"Kalau mengharap ganjaran, aku ewang-ewangono ojo lali bolo-bolomu kandanono mendukung calon kades yang saya dukung" kata David kepada S.

Sedangkan menurut aturan, PJ kades seharusnya tidak boleh memihak salah satu calon apalagi terlibat politik praktis dan terkesa tidak netral, perbuatan PJ ini perlu dipertanyakan mengingat dirinya juga adalah seorang PNS yang aturannya tidak boleh berpolitik, seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berbunyi PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan dalam politik praktis.

Dalam hal ini David bisa dikatakan memanfaatkan jabatannya sebagai PJ Kades untuk mengarahkan pada salah satu calon kades.

Reporter : Ida Dwi R.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"