![]() |
Jajaran Pengurus P3SRS audiensi dengan KEMENPUPERA |
Jakarta, SNN.com - Jika tinggal di
kost atau berkantor di gedung sewaan milik pribadi/ swasta, kedengarannya wajar
jika PT.PLN tidak bersedia menjual listrik kepada sang penyewa sehingga sang
Penyewa harus membeli listrik dari si pemilik rumah/Gedung. Disini yang tejadi
pada para pemilik rumah bangunan vertikal yang dikenal apartemen, dimana PT.PLN
tidak bersedia menjual listrik kepada para pemilik, dan menunjuk “pihak
ketiga” dari perusahaan swasta yang umumnya berizin operasi sebagai
pengembang yang berstatus mantan penjual rumah. Anehnya Pengembang tidak
mengantongi izin penjualan listrik, sehingga penjualan yang inskonstitusional
ini akhirnya menjadi sumber bencana dan kisruh di lingkungan apartemen.
Berbagai bahasa dicoba putar untuk menkamuflase kata “menjual” agar berkesan si
Penjual tidak sedang menjual. Namun tidak bisa dipungkiri fakta si penjual yang
menyalurkan listrik kemudian menerima pembayaran, telah menimbulkan suatu kejadian transaksi jual beli dimana ada
pengguna/pembeli atau pelanggan namun tidak ada penjual atau pelaku usaha. Baik
PT.PLN maupun pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT.PLN untuk menjual listrik ke
warga apartemen ini sama sama tidak berani mengakui warga sebagai pengguna
listrik resmi atau konsumennya. Tidak heran muncul istilah transaksi listrik
Goib dari penjual Goib. Praktek
Transaksi jual beli listrik di lingkungan apartemen yang inskontitusional ini
diduga bagian dari swastanisasi listrik oleh pihak pengembang yang bekerjasama
dengan oknum berkewenangan tinggi di PT.PLN. Bagaimana respon negara atas
praktek ini kita masih menunggu jawaban dari para pihak yang memiliki wewenang.
Apartemen,
hunian vertikal yang hanya dengan sepetak lahan tanah kecil , tersusun di
atasnya ribuan rumah susun yang menampung padatnya kehidupan kota memang sangat mengiurkan bagi pengusaha yang
mengerti rumpun mencari uang. Segala upaya dilakukan oleh Pengusaha yang ngebut
menjadi konglomerat dari legal sampai ilegal, dengan konstitusional sampai
inkonstitusional. Warga yang menjadi
sasaran mangsa empuk pengusaha akhirnya memiliki berbagai istilah mulai dari “warga
adalah mesin atmnya Pengembang” sampai “sapi perahan milik Pengembang”.
Pengembang yang sudah terbiasa disebut Vampire pengisap darah ini juga tidak
jarang bergulat dengan konsumennya di ranah Pidana maupun Perdata. Namun karena
besarnya angka uang yang beredar dalam suatu apartemen yang sangat menggiurkan,
ternyata tidak luput dari oknum oknum pejabat maupun perusahaan BUMN untuk ikut
memperkeruh suasana. Tak kalah menariknya perdagangan listrik di dalam
lingkungan apartemen, PT.PLN dalam
keterlibatannya selain menyediakan meteran listrik, juga menyalurkan listrik
kepada Pengembang sebagai pihak luar untuk menjual kepada warga di rumahnya
sendiri. Padahal para pemilik tersebut tinggal di apartemen atas hak milik
sendiri, bukan sebagai penyewa juga bukan sebagai kost yang wajib membeli
dari pemilik rumah. Sekjen Forum Rudy mengemukakan kalau hal ini menjadi tugas
perioritas Forum saat ini karena listrik merupakan kebutuhan primer yang
menyangkut nyawa orang banyak dalam apartemen.
Adakah
Intervensi Kekuatan Negara Yang Mengizinkan Penggunaan Meteran Listrik Sebagai
Alat Paksa/Intimidasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang Antar Warga
Dengan Perusahaan Swasta ?
Praktek
inkontitusional oleh pihak yang memperdagangkan jual beli listrik kepada Warga
Negara Indonesia khususnya di Rumah Susun yang telah dirancang secara masif dan
terstruktur melibatkan persetujuan pihak PT.PLN sebagai supplier Kwh Meter dan
supplier listrik mencerminkan seakan akan adanya persetujuan petinggi atau
perwakilan negara cq ESDM dalam perdagangan listrik inkonstitusional tersebut ,
walaupun dapat diduga kejadian tersebut dirancang oleh segelintir oknum oknum
pejabat tertentu yang memegang puncak kuasa baik di perusahaan BUMN maupun di
ESDM yang bermain dibalik transaksi jual beli listrik ratusan miliar setiap bulannya
khusus apartemen di kota Jakarta saja.
Praktek
penguasaan listrik oleh pihak ketiga yang tidak
memiliki hubungan hukum baik dengan PT.PLN maupun dengan para pemilik rumah,
akhirnya berbuntut pada penyalahgunaan meteran listrik sebagai alat intimidasi
penyelesaian sengketa perdata khususnya dalam pemaksaan pengakuan hutang.
Diketahui saat ini sejumlah 80 lebih apartemen yang bergabung dalam perjuangan
dimana sedang berlangsung sengketa P3SRS dan sengketa pemaksaan pengakuan
hutang, pihak Pengembang cenderung memanfaatkan KWH Meter listrik sebagai
senjata ampuh untuk memaksa pihak lawan mengalah dan membayar apa dan sejumlah
berapa yang diinginkan oleh pihak pengembang. Bahwa Pengurus P3SRS yang
berkewenangan dalam pengurusan P3SRSpun berhak menggunakan meteran listrik
untuk memaksakan pengakuan hutang tanpa
penjelasan laporan keuangan maupun penggunaan atau penetapan hutang. Apartemen
yang kelihatan mewah di luar ternyata carut marut , premanisme, kriminalisasi
demikian besar terjadi semua bersumber dari “kekuatan swasta menguasai listrik”
yang diperoleh dari PT.PLN. Karena listrik merupakan kebutuhan hidup pokok,
tidak heran menjadi senjata pamungkas jika dipakai untuk memaksakan suatu
kehendak dengan mengabaikan fungsi Pengadilan. Forum Pengembangan dipimpin oleh
Ketua Umum, Triana Salim bersama timnya berkomitmen menyelesaikan persoalan
penjualan listrik dan penguasaan listrik oleh swasta yang dipakai sebagai alat
paksa penyelesaian sengketa ini dalam program kerja. Pada bulan Juni tim telah
mendatangi istana dan bulan Juli ke Kementerian
ESDM untuk selanjutnya menuju Kementerian BUMN untuk mencari solusi atas
kebijakan kebijakan dari PT. PLN yang menunjuk pihak ketiga ditengah tengah transaksi jual beli
listrik dengan WNI di rumahnya sendiri ini. Forum Pengembangan disebut juga
Forum P3SRS beranggotakan para Pemilik dan Penghuni Apartemen seluruh
Indonesia, dibentuk untuk memenuhi Undang Undang Republik Indonesia nomor 20
tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dalam tugasnya sebagai peran serta masyarat yang
menjadi mitra kerja pemerintah dalam kewajiban membangun kehidupan harmonis dan
kesejahteraan di dalam Rumah susun/apartemen. Terkait transaksi jual beli
listrik, Forum Pengembangan tetap berpegang pada UURI no.20, UU ketenaga
listrikan yang tentunya juga memegang teguh prinsip dikuasai oleh Negara
seperti termaktub dalam UUD 1945.
Rilis : Forum P3SRS
Kenapa PT. PLN harus menunjuk pihak ke3? Kenapa warga Negara Indonesia yg punya rumah sendiri tidak boleh mendapatkan hak utk berlangganan listrik dr PT.PLN?
BalasHapus