Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 03 Juli 2019

Swastanisasi Listrik Ilegal Yang Inkonstitusional telah Menghilangkan Kontrol Negara dan Prinsip “dikuasai Oleh Negara”

Jajaran Pengurus P3SRS audiensi dengan KEMENPUPERA

Jakarta, SNN.com - Jika tinggal di kost atau berkantor di gedung sewaan milik pribadi/ swasta, kedengarannya wajar jika PT.PLN tidak bersedia menjual listrik kepada sang penyewa sehingga sang Penyewa harus membeli listrik dari si pemilik rumah/Gedung. Disini yang tejadi pada para pemilik rumah bangunan vertikal yang dikenal apartemen, dimana PT.PLN tidak bersedia menjual listrik kepada para pemilik, dan menunjuk “pihak ketiga” dari perusahaan swasta yang umumnya berizin operasi sebagai pengembang yang berstatus mantan penjual rumah. Anehnya Pengembang tidak mengantongi izin penjualan listrik, sehingga penjualan yang inskonstitusional ini akhirnya menjadi sumber bencana dan kisruh di lingkungan apartemen. Berbagai bahasa dicoba putar untuk menkamuflase kata “menjual” agar berkesan si Penjual tidak sedang menjual. Namun tidak bisa dipungkiri fakta si penjual yang menyalurkan listrik kemudian menerima pembayaran, telah menimbulkan suatu  kejadian transaksi jual beli dimana ada pengguna/pembeli atau pelanggan namun tidak ada penjual atau pelaku usaha. Baik PT.PLN maupun pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT.PLN untuk menjual listrik ke warga apartemen ini sama sama tidak berani mengakui warga sebagai pengguna listrik resmi atau konsumennya. Tidak heran muncul istilah transaksi listrik Goib dari penjual Goib.  Praktek Transaksi jual beli listrik di lingkungan apartemen yang inskontitusional ini diduga bagian dari swastanisasi listrik oleh pihak pengembang yang bekerjasama dengan oknum berkewenangan tinggi di PT.PLN. Bagaimana respon negara atas praktek ini kita masih menunggu jawaban dari para pihak yang memiliki wewenang.

Apartemen, hunian vertikal yang hanya dengan sepetak lahan tanah kecil , tersusun di atasnya ribuan rumah susun yang menampung padatnya kehidupan kota  memang sangat mengiurkan bagi pengusaha yang mengerti rumpun mencari uang. Segala upaya dilakukan oleh Pengusaha yang ngebut menjadi konglomerat dari legal sampai ilegal, dengan konstitusional sampai inkonstitusional. Warga  yang menjadi sasaran mangsa empuk pengusaha akhirnya memiliki berbagai istilah mulai dari “warga adalah mesin atmnya Pengembang” sampai “sapi perahan milik Pengembang”. Pengembang yang sudah terbiasa disebut Vampire pengisap darah ini juga tidak jarang bergulat dengan konsumennya di ranah Pidana maupun Perdata. Namun karena besarnya angka uang yang beredar dalam suatu apartemen yang sangat menggiurkan, ternyata tidak luput dari oknum oknum pejabat maupun perusahaan BUMN untuk ikut memperkeruh suasana. Tak kalah menariknya perdagangan listrik di dalam lingkungan apartemen,  PT.PLN dalam keterlibatannya selain menyediakan meteran listrik, juga menyalurkan listrik kepada Pengembang sebagai pihak luar untuk menjual kepada warga di rumahnya sendiri. Padahal para pemilik tersebut tinggal di apartemen atas hak milik sendiri, bukan sebagai penyewa juga bukan sebagai kost yang wajib membeli dari pemilik rumah. Sekjen Forum Rudy mengemukakan kalau hal ini menjadi tugas perioritas Forum saat ini karena listrik merupakan kebutuhan primer yang menyangkut nyawa orang banyak dalam apartemen.

Adakah Intervensi Kekuatan Negara Yang Mengizinkan Penggunaan Meteran Listrik Sebagai Alat Paksa/Intimidasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang Antar Warga Dengan Perusahaan Swasta ?

Praktek inkontitusional oleh pihak yang memperdagangkan jual beli listrik kepada Warga Negara Indonesia khususnya di Rumah Susun yang telah dirancang secara masif dan terstruktur melibatkan persetujuan pihak PT.PLN sebagai supplier Kwh Meter dan supplier listrik mencerminkan seakan akan adanya persetujuan petinggi atau perwakilan negara cq ESDM dalam perdagangan listrik inkonstitusional tersebut , walaupun dapat diduga kejadian tersebut dirancang oleh segelintir oknum oknum pejabat tertentu yang memegang puncak kuasa baik di perusahaan BUMN maupun di ESDM yang bermain dibalik transaksi jual beli listrik ratusan miliar setiap bulannya khusus apartemen di kota Jakarta saja.

Praktek penguasaan listrik oleh pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum baik dengan PT.PLN maupun dengan para pemilik rumah, akhirnya berbuntut pada penyalahgunaan meteran listrik sebagai alat intimidasi penyelesaian sengketa perdata khususnya dalam pemaksaan pengakuan hutang. Diketahui saat ini sejumlah 80 lebih apartemen yang bergabung dalam perjuangan dimana sedang berlangsung sengketa P3SRS dan sengketa pemaksaan pengakuan hutang, pihak Pengembang cenderung memanfaatkan KWH Meter listrik sebagai senjata ampuh untuk memaksa pihak lawan mengalah dan membayar apa dan sejumlah berapa yang diinginkan oleh pihak pengembang. Bahwa Pengurus P3SRS yang berkewenangan dalam pengurusan P3SRSpun berhak menggunakan meteran listrik untuk memaksakan pengakuan hutang  tanpa penjelasan laporan keuangan maupun penggunaan atau penetapan hutang. Apartemen yang kelihatan mewah di luar ternyata carut marut , premanisme, kriminalisasi demikian besar terjadi semua bersumber dari “kekuatan swasta menguasai listrik” yang diperoleh dari PT.PLN. Karena listrik merupakan kebutuhan hidup pokok, tidak heran menjadi senjata pamungkas jika dipakai untuk memaksakan suatu kehendak dengan mengabaikan fungsi Pengadilan. Forum Pengembangan dipimpin oleh Ketua Umum, Triana Salim bersama timnya berkomitmen menyelesaikan persoalan penjualan listrik dan penguasaan listrik oleh swasta yang dipakai sebagai alat paksa penyelesaian sengketa ini dalam program kerja. Pada bulan Juni tim telah mendatangi istana dan bulan Juli ke Kementerian  ESDM untuk selanjutnya menuju Kementerian BUMN untuk mencari solusi atas kebijakan kebijakan dari PT. PLN yang menunjuk pihak  ketiga ditengah tengah transaksi jual beli listrik dengan WNI di rumahnya sendiri ini. Forum Pengembangan disebut juga Forum P3SRS beranggotakan para Pemilik dan Penghuni Apartemen seluruh Indonesia, dibentuk untuk memenuhi Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dalam tugasnya sebagai peran serta masyarat yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam kewajiban membangun kehidupan harmonis dan kesejahteraan di dalam Rumah susun/apartemen. Terkait transaksi jual beli listrik, Forum Pengembangan tetap berpegang pada UURI no.20, UU ketenaga listrikan yang tentunya juga memegang teguh prinsip dikuasai oleh Negara seperti termaktub dalam UUD 1945.

Rilis : Forum P3SRS

1 komentar:

  1. Kenapa PT. PLN harus menunjuk pihak ke3? Kenapa warga Negara Indonesia yg punya rumah sendiri tidak boleh mendapatkan hak utk berlangganan listrik dr PT.PLN?

    BalasHapus

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"