Kepulauan Aru, SNN.com,- Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Kepulauan Aru, dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Denis Dumgair yang dikonfirmasi melalui Handphon genggamannya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang dimiliki oleh sejumlah pengusaha di Dobo, mereka juga sekaligus diberikan izin tempat penampungan kayu.
Seperti apakah izin tempat penampungan kayu yang dimiliki seorang pengusaha?
Di Kabupaten Kepulauan Aru terdapat sejumlah penampungan kayu yang bertaburan di sepanjang pinggiran jalan di kota Dobo, serta ditampung dibawah-bawah pohon kayu mangga.
Kayu-kayu tersebut dibeli dari warga yang melakukan proses penebangan kayu di Hutan, dengan ukuran 11 X 11 Cm x 4m kemudian ditampung dan dibersihkan dengan sekap.
Salah satu tokoh masyarakat yang menolak namanya ditulis mempertanyakan apa itu Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan apa ketentuannya? Apakah kayu bulat besar dan kayu bulat kecil ataukah kayu yang ukurannya 11 X 11cm X 4m, yang kemudian dibersihkan dengan sekap dan disebut olahan Industri kayu Bulat?
Menurut Denis Dumgair, bicara industry itu ada Somel, ada mesin Denso, kemudian diplener. “Skap itu juga kan sama dengan plener saja. Karena alat mereka ada rusak jadi mereka kikis dengan sekap,"Kata Denis.
Reporter : Moses K
Editor : Wafa
Jumat, 02 Agustus 2019
Diduga Ada Modus Baru, Legalkan Ilegal Loging di Aru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar