Kutai Barat, SNN.Com - Tahun 2018 silam maraknya kegiatan oprasional armada truck pengangkut buah Sawit yang busuk melintas di jalan umum/jalan aspal Kutai Barat banyak menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) khususnya pengguna kendaraan bermotor (Roda dua). 02/11/2019.
Korban lakalantas khususnya roda dua selalu menjadi target ancaman saat berlalu lintas jika menggunakan jalan beraspal, mengapa tidak, hampir setiap minggu ada saja korban berjatuhan yang disebabkan licin nya jalan aspal akibat tumpahan minyak buah sawit yang membusuk.
Dan hebatnya, setiap kejadian korban lakalantas selalu muncul di media sosial seperti di facebook dengan menampilkan foto korban dan lain sebagainya, sontak mengundang para netizen pun angkat bicara melalui tulisan di kolom komentar yang tersedia.
Tak hanya itu, para pegiat sosial pun terpanggil untuk terjun menangani permasalahan yang melanda pengguna jalan, puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun mendatangi Kasat Lantas (Angga) di Mapolres Kubar, tahun 2018 lalu.
Tak sampai disitu, puluhan LSM pun melanjutkan investigasinya ke Dinas Perhubungan Kubar untuk menyampaikan kasus per kasus ulah para pengangkut buah sawit busuk.
Berselang waktu, perjuangan sejumlah LSM pun mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Kubar sehingga ada kesepakatan yang ditanda tangani, Kadis Perhubungan, Kadis PU-PR, Kasatlantas Polres Kubar, Staf Khusus Bupati, Kabag Hukum Setkab Kubar, Kabid Linmas Satpol PP, Kepala Adat Besar Kubar, Ketua KNPI Kubar, Ketua LPPN-RI, PT. Pangiono Grup, PTT. LSS/PT.Kaltim CT Agro, pemegang SPK (Aan), pemegang SPK (Jalung).
Dimana isi kesepakatan semua pihak memuat beberapa poin diantaranya:
1. Harus memiliki Ijin Usaha Angkutan Barang (Perda Kubar No 35 thn 2005).
2. Perusahaan wajib memperbaiki dan merawat jalan yang dipakai untuk aktivitas angkutan TBS dan CPO. Yang mengacu pada : a. Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. b. Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No 10 Tahun 2012. C. Keputusan Gubernur No 700/K.507/2013.
3. Pelaku usaha kelapa sawit wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak ada tawar menawar kebijakan serta tidak ada toleransi bagi pelanggaran peraturan yang berlaku. Dan, keputusan rapat ini berlaku juga untuk angkutan CPO.
Memang, sejak kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani para pihak tampak pengguna kendaraan bermotor tidak ada lagi yang menjadi korban lakalantas karena tumpahan minyak buah sawit, dan truk CPO pun beroperasi tepat pada jam yang telah ditentukan yaitu dari jam 18.00 - 06.00 pagi.
Kemudian dalam kesepakatan itu, Pihak Dishub Kubar dan Kasatlantas Polres Kubar agar menindak tegas terhadap kendaraan angkutan sawit dan CPO apabila tetap tidak mengindahkan apa yang menjadi patokan bersama.
Tapi kini kesepakatan bersama itu rupanya sudah dilupakan alias tidak di indahkan lagi, Peristiwa naas yang menimpa Minibus di jalan Trans Kalimantan terjadi di sekitar Gunung Belaban Kecamatan Muara Lawa Kubar pada hari Rabu 30/10/2019. Sekira pukul 15.30 wita, ujar narsum yang enggan disebutkan namanya.
Minibus Xenia bernopol 1329 PB yang memuat satu keluarga (4 orang) yakni Jainudin (Din/ayah), satu ibu dan dua orang anaknya. Dalam kecelakaan tersebut Yang meninggal adalah Din, sedangkan Ibu dan dua orang anaknya selamat dari maut.
Mobil Xenia tersebut tertindis oleh truck angkutan Crude Palm Oil (CPO) oleh pemilik perusahaan sawit PT. Ketapang Agro Lestari (Pangiono Group) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, yang pabriknya dikampung Lendian atau Penawang, "tukas narasumber.
Kecelakaan tersebut diakibatkan truck CPO tidak mampu menampung berat beban yang tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga mengalami Low Power dan mundur hingga menindis mobil Xenia yang melintas.
SNN.com menghubungi pihak dishub Kubar Abay mengatakan, kami akan lakukan pengecekan kembali unit yang beroperasi untuk mengangkut CPO apakah sudah melalui pengujian kendaraan atau KIR dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, "jelas Abay.
Atas kejadian ini bahwa, perlunya pihak pemerintah Kubar untuk mengevaluasi kembali kesepakatan semua pihak yang telah ditandatangani bersama pada 26 September 2018 lalu dan komitmen pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mentaati aturan yang telah dibuat, dan Dinas perhubungan Kubar, Kasatlantas Polres Kubar hendaknya sigap menyikapi persoalan ini.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Sabtu, 02 November 2019
Home
/
Serba-serbi
/
Akibat dilanggarnya kesepakatan bersama, Truck CPO renggut Nyawa Sopir Minibus di jalan umum
Akibat dilanggarnya kesepakatan bersama, Truck CPO renggut Nyawa Sopir Minibus di jalan umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar