Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 14 Agustus 2020

FSPGL Duduki Kantor DLH Kubar : Serukan, Tolak, Cabut IUP Batubara PT. Kencana Wilsa, Tangkap Dan Pidanakan Pelaku Illegal Mining

Kutai Barat, SNN.com - Forum Sempekat Peduli Gunung Layung disingkat FSPGL kampung Ongko Asa kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali turun kejalan dan duduki kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar dalam agenda: “AKSI SELAMATKAN PANGAN, TOLAK TAMBANG DI KAMPUNG RUMPUN ASA (KAMPUNG ONGKO ASA, PEPAS ASA, GELEO ASA DAN GELEO BARU)”,Jumat 14/8/2020.

Aksi Damai tepat di kantor DLH Kubar di bawah komando koordinator (Korlap) Kornelis Detang yang didukung ratusan massa tampak memenuhi halaman halaman kantor DLH tersebut seraya menyerukan yel-yel selamatkan Gunung Layung dangan tagar #savegununglayung# - #jagaqtalutntanaaqtaai dan mendesak pihak-pihak dan pelaku illegal mining agar ditangkap dan di pidanakan.

"Dalam orasinya Korneles Detang mengatakan, kami atas nama masyarakat Rumpun Asa kecamatan Barong Tongkok dengan ini menolak kehadiran perusahaan tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang akan melakukan penambangan di wilayah kami.

Lebih lanjut, demonstrasi damai ini kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil hearing di di kantor DPRD Kubar dengan nomor surat: 170/4990/DPRD-KB/Vll/2020 tertanggal 13 Juli 2020 dengan agenda rapat dengar pendapat/hearing yang dihadiri DLH, PT Kencana Wilsa, Kepala Desa/kampung dan FSPGL yang dituangkan ke dalam berita acara hasil hearing Rabu 22 Juli 2020 dan melahirkan 7 poin penting yakni:

1. PT Kencana Wilsa sedang memproses pengurangan areal ijin tambang.
2. Gunung Layung tidak termasuk areal yang akan ditambang.
3. Pihak perusahaan bersedia mentaati semua aturan berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
4. Areal tambang 321Ha di kampung Muara Ada.
5. Perusahaan harus melakukan sosialisasi enclave lahan yang tidak mau dilepaskan.
6. Pihak perusahaan PT Kencana Wilsa membuat kesepakatan untuk tidak menambang didaerah yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat.
7. PT Kencana Wilsa harus merevisi Amdal yang ada.


Dari 7(tujuh) poin dan beberapa fakta penting ini telah disampaikan ke DLH Kubar hasil Hearing di kantor DPRD Kutai Barat yang lalu memang benar bahwa Ijin Jalan tambang sampai saat ini tidak ada dasar Hukum sehingga DLH tidak berani mengeluarkan ijin dan merekomendasikan ke DMPTSP untuk tidak menerbitkan Ijin Lingkungan jalan tersebut karena sesuai dengan Perda RT-RW 2011-2031 Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013 dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 RT-RW Provinsi Kaltim 2016-2036 bahwa kawasan yang ditambang adalah masuk dalam Zona Tanaman Pangan dan Holtikultura."Jelasnya.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat, bahwa jika Perusahaan PT Kencana Wilsa melanggar ijin Lingkungan maka Ijin Perusahaan PT Kencana Wilsa bisa dicabut dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berkaitan dengan hasil Informasi tidak adanya ijin lingkungan jalan tambang ini di kuatkan dengan hasil sidak tim DLH Kubar dilokasi pasca pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terbukti perusahaan telah beroperasi walau tidak mengantongi izin Lingkungan dengan dikeluarkan surat Kepada Pimpinan PT. Kencana Wilsa Perihal Penghentian Kegiatan di Lokasi dari DLH Kutai Barat Nomor 660/229-b/DLH/PPKLH-I/IX/2018 tanggal 21 Agustus 2018.

Warga juga telah melaporkan adanya kegiatan ilegal mining yang dilakukan pihak PT Kencana Wilsa kepada Pihak Polres Kutai Barat, namun hingga hari ini kami menyayangkan lambannya proses penegakan hukum atas kasus ini. Sudah lebih dari 30 hari sejak warga resmi mengadukan dan di terima pihak Polres Kubar sampai pernyaatan sikap ini dibuat belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu guna memastikan proses ini berjalan dengan baik kami minta adanya Supervisi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda) Kaltim, Ombudsman dan KPK RI. "Minta FSPGL.

Keberatan dan penolakan Forum Sempekat Peduli Gunung Layung yang terdiri dari Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru sangat beralasan karena sejak awal tidak pernah dimintai persetujuan jika wilayah Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru boleh atau tidak di tambang. Atas terbitnya SK IUP PT Kencana Wilsa yang masih mencantumkan nama Kampung Kampung seperti, Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru maka sangat beralasan agar aktifitas tambang dihentikan sampai nama Kampung Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru benar-benar tidak ada dalam SK IUP tersebut.


Ia menegaskan, mengingat pentingnya hal ini maka dengan ini kami menyatakan menolak tambang dan menuntut : Gubernur Kaltim mencabut Izin Usaha Pertambangan Batubara (IUP) PT Kencana Wilsa di Kampung Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa dan Geleo Baru dan sekitarnya dalam wilayah kecamatan Barong Tongkok dan kecamatan Melak.

FSPGL ini mendesak agar segera diproses dan pidanakan pelaku illegal mining, yang dilakukan PT Kencana Wilsa dikampung kami, yang melakukan pembukaan jalan houling tambang tanpa dilengkapi izin lingkungan. Dan
Pemprov Kaltim harus segera menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai perusahaan bermasalah dan statusnya masuk dalam daftar hitam.

"Atas pelanggaran terhadap Undang Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 serta Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara No 3 Tahun 2020 ini maka sudah sepatutnya pemerintah tidak memberikan pelayanan bahkan pemblokiran dari segala permohonan yang mereka ajukan."Tegas Korneles Detang.

Pihaknya pun meminta agar memberikan teguran kepada DLH Kubar dan DLH Provinsi karena ada kesan pembiaraan atas pelanggaran yang telah terjadi di lapangan. Guna memastikan proses ini berjalan kami meminta seluruh pihak khususnya KPK RI, Ombudsman, ESDM Kaltim, DLH Kubar dan DLH Kaltim serta Kapolres Kubar agar bersama-sama mengawal kasus ini.

"PT Kencana Wilsa adalah perusahaan tambang batubara dengan nomor SK: 545/K.1101/2010 yang akan menambang dengan luas 5.010 hektar, perusahaan ini tak memiliki izin lingkungan, beroperasi tanpa persetujuan masyarakat dan sudah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, pembukaan lahan untuk Jalan Houling tanpa disertai izin lingkungan, konsesinya juga berada dalam wilayah kampung yang menolak, dan melanggar RT-RW Kutai Barat 2011 – 2031 dan RT-RW Kaltim 2016-2036, yang keduanya menetapkan Kawasan dimana operasi tambang berlangsung sebagai Kawasan pangan dan hortikultura. Ancaman Pidana Bagi Tambang tanpa Izin Lingkungan

Sesuai dengan pasal 109 dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Kemudian,

"Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 116, UU 32/2009.

Begitu juga bagi pejabat pengawas dan berwenang yang lalai, sesuai dengan pasal 112 dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Penolakan ini adalah bagian yg tak terpisahkan dari penolakan warga kampung Ongko Asa yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2018. Kini ada 4 kampung dalam wilayah kecamatan Barong Tongkok Kubar yang menolak rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"