Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 17 Maret 2021

Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Penjambretan 16 TKP dan Pengrusakan di Loceret


Nganjuk, SNN.com - Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, SIK, MIK, pagi ini menggelar konferensi pers mengungkap sejumlah kasus gangguan kamtibmas di Kabupaten Nganjuk (17/03/21).

" LN (24thn) warga Dusun Karanganom Rt 02 Rw 02 Desa Pacewetan Kecamatan Pace Nganjuk, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk setelah melakukan aksi penjambretan di jalan raya Nganjuk - Kediri tepatnya di Desa Babadan Kecamatan Pace pada hari jumat tanggal 1w Maret 2021 sekitar pukul 20.00 wib," ungkap Kapolres Nganjuk.

Apes menimpa LN saat beraksi menjambret  Rèncany Aprilia (21thn) karyawati Bank yang baru pulang kerja naik Honda Beat dengan Nopol AG 2760 VAU sendirian  dengan membawa tas dipunggungnya, dipepet pelaku dan langsung menarik tas RA hingga talinya putus, motornya oleng dan terjatuh hingga pelaku berhasil melarikan diri.


Kapolres Nganjuk juga menambahkan, bahwa setelah mendapat laporan, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara dan dari hasil lidik dan olah TKP petugas bisa mengetahui dan menangkap pelaku, karena saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan akhirnya petugas Satreskrim mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi betis kiri pelaku dengan timah panas.

Kapolres Nganjuk juga mengatakan kasus pengrusakan yang menimpa Usman Efendy (28 thn) warga Desa Godean Kecamatan Loceret yang terjadi pada hari minggu (07/03/21) sekitar pukul 01.00 wib pelakunya sudah tertangkap.


"Beberapa pemuda ABG  yang berjalan kaki di depan rumah Usman Efendy tiba tiba melempari kaca rumahnya dengan potongan batu bata dan batu kali ( terekam CCTV milik korbàn) dan dari rekaman CCTV itu petugas bisa menangkap pelaku yang mayoritas masih berstatus sebagai pelajar dan akhirnya pelaku dijemput petugas dirumah masing masing tutur Kapolres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk juga menunjukan 4 orang pelaku yang ditahan beserta barang bukti, sedang 2 orang yang dibawah umur tetap diberi sàngsi absen seminggu 2 x hingga batas waktu tertentu.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"