Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 01 Februari 2023

H. HENDI.E.SE.AK.SH.MH : Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sah Jika Dikehendaki Mayoritas Rakyat

Jakarta, SNN.com - HENDI.E.SE.AK.SH.MH mengatakan, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sah Jika Dikehendaki Mayoritas Rakyat. Selain itu, alasan lain perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode kondisi Indonesia sedang masa pemulihan di era pandemi Covid 19. semoga  program bisa dilaksanakan secara penuh sesuai konstitusi.

Berdasarkan pemikiran itu munculah gagasan penambahan kepemimpinan Presiden Jokowi. Wacana ini, tindakan lanjut seiringnya Pemilu 2024. Perlu juga ada amandemen terhadap UUD 1945. Beberapa pakar hukum tata negara menilai, amandemen konstitusi akan banyak hambatan terutama hambatan dari masyarakat yang kontra.

Banyak program-progam Jokowi mendapat apresiasi oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Tetapi perpanjangan itu harus mengikuti prosedur dan tidak melanggar UU. Artinya kalau perpanjangan jabatan Presiden itu mau diwujudkan maka harus ada amandemen UUD 1945.

H.Hendi mengatakan, amandemen  bisa ditindak lanjuti jika mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan. Apalagi amandemen yang diusulkan  untuk keselamatan dan kemajuan negara. Banyak program-progam Jokowi mendapat apresiasi oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Tetapi perpanjangan itu harus mengikuti prosedur dan tidak melanggar UU. Artinya kalau perpanjangan jabatan Presiden itu mau diwujudkan maka harus ada amandemen UUD 1945.

H.Hendi mengatakan, amandemen  bisa ditindak lanjuti jika mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan. Apalagi amandemen yang diusulkan  untuk keselamatan dan kemajuan negara.

Amandemen UUD 1945, kata H.Hendi, fungsinya  untuk menyesuaikan dengan kondisi negara agar sesuai pada zamannya.  Tentunya yang bisa mengamandemen adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan  atas persetujuan mayoritas rakyat Indonesia.
Mengutif pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga pakar hukum tata negara di berbagai media. Pemerintah, katanya, bisa melanggar konstitusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat. Bahkan sebuah pelanggaran konstitusi yang berhasil dipertahankan itu, kata Mahfud MD, bisa menjadi konstitusi baru.

Bila kita mengacu pada pernyataan Mahfud MD, sebenarnya bisa saja masa jabatan Presiden diperpanjang asal mayoritas masyarakat Indonesia setuju yang tujuannya untuk kemajuan dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Kendati tak ada hubungannya dengan amendeman terkait perpanjangan jabatan presiden, akan tetapi pernyataan Mahfud MD maknanya sama. Artinya konstitusi bisa di amendeman bila rakyat menghendaki dan dalam keadaan mendesak.

Menanggapi pendapat yang menyebutkan perpanjangan masa jabatan Presiden akan mematahkan semangat reformasi dan melawan kekuasaan yang otoriter,H.Hendi tidak sependapat. Pemerintahan Presiden Jokowi sangat demokratis.  Wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang mencuat sekarang ini lantaran masyarakat puas dengan kinerja Jokowi selama kepemimpinannya.

Apa yang dikerjakan kabinet Jokowi dirasakan masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Begitu juga kinerja Jokowi di bidang ekonomi. Dimana mantan Gubernur DKI itu berhasil melewati berbagai rintangan seperti krisis ekonomi akibat pademi Covid 19 dan krisis pangan dan energy karena adanya perang Rusia dengan Ukraina.

Jadi, kata H.Hendi tuntutan pejuang reformasi pada 1998 dengan wacana perpanjangan masa jabatan Jokowi 2022 tidak bisa disamakan. Apalagi perpanjangan itu, melalui amademen UUD 1945 oleh MPR dan dikehendaki mayoritas masyakat Indonesia.  

“Jadi intinya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi bisa saja dilakukan asal sesuai aturan,” dan apabila siapapun presidennya yang akan memimpin kedepannya harus betul betul bisa menjalankan Amanah rakyat untuk menjaga keutuhan NKRI," pungkas H. Hendi.E, SE.AK.SH.MH,. Pakar Hukum perdata / pidana. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"