Kepulauan Aru, SNN.com - Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 BPKP bertanggung jawab melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Akuntabilitas pengelolaan dana Covid-19. Ini berarti BPKP berfungsi memonitor pelaksanaan dan penyaluran Dana Covid sampai kepada pertanggungjawabannya.
Pernyataan ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat Aru, yang namanya tidak disebut terkait penetapan tersangka pengelolaan dana Covid di dua Dinas di Kabupaten Kepulauan Aru yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian.
Sumber menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan dana Covid-19 dinilai tidak sesuai prosedur, karena meskipun kondisi covid disebut emergensi, tetapi harus ditayang disistim dengan tujuan terlaksananya tender cepat.
“Prosedur pelaksanaannya meskipun kondisi covid, itu disebut emergensi tetapi harus ditayang disistim.Tujuannya adalah untuk tender cepat maka prosedurnya PPK sampaikan ke ULP untuk ditayang disistim, kemudian PPK undang penyedia yang memenuhi syarat. Tetapi prosedur itu tidak jalan dan mereka hanya datang membawa berkas, foto copy dan dibuat kontrak”. Jelasanya.
Yang berikut, lanjut sumber, bahwa tidak dilakukan negosiasi harga sehingga dapat dicurigai, ada persekongkolan untuk keuntungan yang lebih besar.
“Yang kedua, tidak dilakukan negosiasi harga. Artinya misalnya pagu 500 juta tetapi penawarannya 499.900.000 dan ini dianggap persekongkolan. Dari pagu 500 juta penawarannya hanya berkurang 100 ribu rupiah ini perlu dicurigai. Kenapa karena pagu yang dihitung PPK itu sudah termasuk keuntungan”. Jelasnya lagi.
Terkait dengan belanja Dana Covid di Dinas Pertanian, sumber mempertanyakan, apakah BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan atau kah tidak? Sumber menjelaskan, sesuai intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 BPKP harus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap belanja dana Covid, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan prosedur. Apabila belanja dana covid tidak sesuai dengan mekanisme, maka yang salah itu BPKP dan Pemda, bukan pihak ke tiga.
“Saat dana Covid mau dibelanjakan di Dinas Pertanian, apakah pihak BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan? Belanja dana covid di Dinas Pertanian apabila tidak ditayang disistim, dan tidak diperuntukkan untuk belanja alat pertanian dan bibit, maka yang salah itu BPKP dan Pemda. Tegasnya (Moses).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar