Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 26 Maret 2024

Buntut Pemanggilan Oleh Polda Kaltim Terhadap Orang Telah Meninggal, Akhirnya PT ARI Diberi sanksi Adat: Agar Dilaksanakan Ritual Adat Potong Kerbau

Rapat/musyawarah adat terkait pemanggilan oleh Polda Kaltim terhadap orang yang telah meninggal, PT ARI disanksi laksanakan Ritual adat potong Kerbau.
Kutai Barat, SNN.com - Akhirnya PT ARI di jatuhi sanksi adat. Kepala adat besar kabupaten Kutai Barat Manar Dimansyah pimpin rapat/musyawarah antara PT Anekareksa International (ARI) versus Kepala desa/petinggi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat (Kubar) berlangsung di sekretariat lembaga adat besar Kutai Barat di Taman Budaya Sendawar (TBS), Senin (25/03/2024) pagi.

Rapar/musyawarah adat yang dipimpin kepala adat (Kadat) besar Kubar, Manar Dimansyah itu dihadiri petinggi kampung Bentas Abet Nego dkk, kepala adat kampung Bentas, ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bentas, ketua RT 01, RT 02 serta tim kampung lainnya (Pelapor).

Sedangkan pihak PT ARI, dihadiri dua orang manajemen, yakni Syamsuddin bagian pemetaan PT ARI, dan Erwin bagian kemitraan koperasi masyarakat PT ARI (Terlapor).

Digelarnya rapat/musyawarah oleh kepala adat besar Kubar, Manar Dimansyah tersebut terkait laporan petinggi kampung Bentas, Abet Nego terhadap PT ARI yang telah melaporkan orang tuanya yaitu Amarsyah (Alm) ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah meninggal dunia sejak 12 Maret 2022.

Atas laporan PT ARI ke Polda Kaltim itu, akibatnya seluruh keluarga besar Amarsyah (Alm) yang di kampung Bentas merasa keberatan dan tersinggung, bahkan pihak keluarga sendiri menyebutnya sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap  Almarhum.

“Menurut kami ini sebuah pelecehan terhadap keluarga kami orang Dayak, karena yang kami tahu kami ini hidup, lahir dan mati pun punya adat, oleh sebab itu kami atas nama keluarga sangat keberatan atas undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim dan laporan yang sudah disampaikan pihak PT ARI, " tegas Abet.

Meski rapat/musyawarah terbilang alot, namun berkat kepiawaian seorang Manar Dimansyah dalam memimpin sidang tak diragukan lagi.

Manar Dimansyah tetap bersikap arif dan bijak serta tak melakukan intervensi kedua belahpihak yang tengah bertikai, ia membuka ruang agar bisa menyampaikan alur pikirannya masing-masing.

Setelah mendengarkan tanggapan para pihak, antara Abet Nego (Petinggi) kampung Bentas dan manajemen PT ARI, akhirnya Kepala Adat  Besar dapat menyimpulkan poin-poin penting yang menjadi rujukan penyelesaian atas kasus yang menimpa keluarga besar alm Amarsyah.

Berdasarkan berita acara hasil rapat/musyawarah, Nomor: BA. 102/LABK-KB/25-III/2024, Senin 25 Maret 2024 tentang dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal, maka telah melahirkan beberapa poin penting:

1. Abet Nego (Petinggi) kampung Bentas, menyesalkan telah dilakukan pemanggilan terhadap Amarsyah yang telah meninggal dunia sejak dua tahun lalu, sehingga hal tersebut sangat mengecewakan dan mencemarkan, dan menghina nama baik almarhum, dan meminta agar dipertanggungjawabkan dengan ritual adat kematian demi terhindar dari keadaan ketegangan, bahasa dayaknya (Layakng Lihakng).

2. Lazarus (Kepala Adat)  kampung Bentas, meminta agar managemen PT. ARI dapat mengikuti dan memenuhi tuntutan warga yang menginginkan dilaksanakan upacara adat kematian sebagai konsekuensi telah dilakukan pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dunia, serta meminta agar terjalin harmonisasi antara PT. ARI dengan warga Bentas.

3. Tutut Yono (Ketua RT 002 kampung Bentas), meminta agar dilaksanakan ritual adat potong kerbau terkait pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dunia demi terhindar dari tulah yang dapat merugikan warga kampug Bentas.

4. Syamsudin (PT. ARI), bahwa kami tidak pernah berniat dan bermaksud untuk merendahkan harkat martabat serta mencemarkan nama baik pak Amarsyah, yang kami lakukan adalah mengadu peristiwa/kegiatan penambangan illegal dalam wilayah konsesi kebun PT. ARI yang berakibat pengerusakan terhadap tanaman sawit, namun ketika pihak Polda meminta data berupa SKPT maka kami mengirimkan data-data terhadap lokasi yang dilakukan kegiatan penambangan, secara kebetulan dalam pantauan kami tanah atas nama alm pak Amarsyah yang telah dibebaskan kepada kami telah dilakukan kegiatan penambangan, sehingga terkait dugaan kami telah dengan sengaja ingin melaporkan alm Amarsyah adalah tidak benar.

5. Erwin (PT. ARI), menyatakan kami sama sekali tidak bermaksud melaporkan alm pak Amarsyah, namun yang kami lakukan adalah melaporkan ke Polda terkait penambangan illegal diatas lahan milik PT. ARI, laporan kami lakukan dikarenakan diatas tanah yang telah di bebaskan oleh PT. ARI telah ditambang yang berakibat rusak dan musnahnya tanaman sawit.

"Saya sendiri yang mengambil surat pemanggilan Polda terhadap beberapa warga ke Barong Tongkok dan menyerahkan kepada Humas kami agar disampaikan kepada pihak terpanggil, “ begitu bunyi berita acara yang dibuat lembaga adat besar kabupaten Kutai Barat yang di liput wartawan SNN.com, Senin (25/03/2024).

Dalam musyawarah tersebut. Manar Dimansyah menyatakan, bahwa sikap yang diambil kedua belah pihak adalah pantas dan patut, mengingat masing-masing telah menimbulkan kerugian materil dan immaterial.
Namun terkait pemanggilan oleh Polda Kaltim terhadap alm Amarsyah yang dilaporkan pihak PT ARI tersebut, Manar menyebutnya adalah kelalaian pihak PT. ARI.

“Yang mana tidak menunda pendistribusian surat pemanggilan terhadap alm Amarsyah, sementara jelas-jelas telah mengetahui keberadaan Amarsyah telah meninggal dunia, yang dalam hal ini mestinya adalah pihak manageman PT. ARI minta peninjauan kembali pemanggilan kepada polda untuk memangil ahli waris alm Amarsyah, “tegas Manar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak, kemudian Kepala Adat Besar memerintahkan kepada PT. ARI memberi bantuan dana untuk pelaksanaan acara Adat Ngelangkakng secara umum untuk Kampung Bentas.

Selain itu, kata Manar, perlu diadakan rurat (rekonsiliasi) perdamaian dan menghadirkan beberapa tokoh untuk membicarakan permasalahan koridor (tambang batu bara illegal) dalam wilayah kampung Bentas diperlukan untuk acara Adat Ngelangkakng

Tak hanya itu, Manar juga meminta Kepala Adat kampung Bentas dan tokoh bermusyawarah terkait kebutuhan dana, kemudian menyampaikan kepada pihak pimpinan untuk persetujuan.

Terkait dengan ketetapan lembaga adat tersebut, pihak PT. ARI akan menyampaikan kepada pihak pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya, petinggi kampung Bentas, Abet Nego membawa persoalan ini ke lembaga adat Besar kabupaten Kutai Barat lantaran pihak manajemen PT Anekareksa International (ARI) telah melaporkan orang tuanya ke Kepolisian Daerah provinsi Kalimantan Timur (Polda) Kaltim yang sudah meninggal.

Ada 9 orang yang dilaporkan PT ARI ke Polda Kaltim terkait penambangan batu bara ilegal (Koridor). Namun sayangnya, dari 9 orang itu ada satu orang yang telah lama meninggal.

"Dari ke 9 orang itu ternyata ada 1 orang yang di panggil, ini kan sudah meninggal atas nama Amarsyah, sementara alm dilaporkan pada 21 Februari 2024 berarti kurang-lebih 2 tahun berjalan, " kata Abet dengan raut wajah sedikit kecewa terhadap pemanggilan itu.

Pasalnya menurut Abet, pihaknya menganggap pemanggilan itu sebuah pelecehan terhadap keluarga mereka karena memanggil orang yang sudah lama meninggal dunia, apa lagi itu orang tua mereka sendiri.

Atas kekecewaan dan merasa adat Dayak telah dilecehkan, Abet bersama keluarga keberatan dan akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan lakukan upaya hukum dan langkah awal kami melaporkan ke lembaga adat Besar kabupaten supaya lembaga adat besar memanggil pihak manajemen PT ARI yang melaporkan kami yang ada supaya dijelaskan bagaimana tatacara adat pemanggilan orang yang sudah meninggal (red), " kata Abet.

Namun sebelumnya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim, juga telah memanggil saudara Marsel dan kawan-kawan selaku petani tambang batubara ilegal atau Koridor di lokasi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat yang di klaim pihak PT ARI itu milik mereka.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"