Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berhasil musnahkan Barang Bukti sejumlah perkara yang tela memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tindakan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, kamis 20/06/24.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH. MH dan turut hadir, Kasi Barang Bukti Kejari Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Iskandar Muda Harahap, Kasi Intelijen Romi Prasetya Niti Sasmito, SH. para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta seluruh Staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian SH. MH dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan, Siagian mengatakan bahawa pemusnahan Barang Bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah).
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada hari ini kamis 20 Juni 2024, kami melaksanakan pemusnhan barang bukti sesuai dengan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan pasal 270 KUHAP tentang putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami telah mengadakan pemusnahan barang bukti sebanyak 42 macam Barang Bukti putusan perkara, mulai dari bulan Januari sampai bulan Mei 2024”. Jelasnya.
Dikatakan, ada beberapa macam perkara yang dilakukan pemusnahan Barang Bukti, seperti perkara tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun perkara pembunuhan dan perkara perlindungan terhadap satwa liar.
“Ada sebanyak 42 macam Barang Bukti atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap, dan kami telah melakukan pemusnahan. Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dalam melaksanakan putusan Pengadilan”. Ucapnya.
Menurut Siagian sebagai Kajari Aru, pihaknya telah menjalankan amanat sesuai peraturan, bahwasanya segala Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah di musnahkan.
“Jadi ada beberapa perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan pengadilan kami harus musnahkan barang bukti perkara tersebut. Barang Bukti Perkara yang dimusnahkan diantaranya adalah 9 perkara Tindak Pidana Narkotika, 5 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARA), dan 1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)”. Sebutnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar