Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 07 April 2026

Putusan MK Tegaskan Kewenangan BPK, Praktisi Hukum Nilai Berdampak Besar pada Perkara Tipikor

Pangkalan Bun, SNN.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dinilai akan berdampak signifikan terhadap proses penegakan hukum.

Advokat sekaligus praktisi hukum, Wahyue Bahalap, menilai putusan yang dikutip pada 30 Maret 2026 tersebut berpotensi mempengaruhi berbagai tahapan perkara, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Menurutnya, penyidik maupun jaksa penuntut umum wajib berpedoman pada hasil audit BPK dalam menentukan kerugian negara. Apabila penghitungan dilakukan oleh lembaga di luar BPK, maka berpotensi dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti.

“Hal ini bisa membuka ruang bagi upaya hukum seperti praperadilan untuk menggugurkan alat bukti yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara,” ujarnya,Selasa (7/4/26).

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut pada dasarnya memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya auditor negara yang memiliki kewenangan sah dalam menghitung kerugian negara.

“Putusan ini mempertegas bahwa BPK adalah otoritas yang berwenang. Lembaga lain boleh saja melakukan penghitungan, namun tidak memiliki kekuatan hukum seperti audit BPK,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan uji materiil yang diajukan pemohon terkait frasa “merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau aktual, serta dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang, yakni BPK.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan keberadaan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 disebutkan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Dengan adanya putusan ini, penanganan perkara Tipikor ke depan diperkirakan akan semakin menitikberatkan pada hasil audit resmi BPK sebagai dasar utama pembuktian kerugian negara dalam proses hukum.(Guswan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"