Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 07 September 2026

Peserta PTSL Tahun 2017 - 2021, Siap-siap Dipungut Pajak BPHTB

Lamongan, SNN.com - Peserta PTSL dari Tahun 2017 sampai dengan 2021 di nilai Badan Pendapatan Daerah Lamongan (BAPENDA) sebagai Obyek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penerima Sertifikat di program PTSL tahun 2017 - 2021 terkena BPHTB terhutang, berbeda dengan peserta PTSL dari Tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, ada payung hukum Perbup untuk mengecualikan.

"Peserta PTSL tahun 2022 - 2026 dibebaskan pajak BPHTB, yang sebelumnya tidak di bebaskan, kata Wiyanto, bagian fungsional analis Pajak BAPENDA, saat di wawancarai wartawan SNN.com, di ruang kerjanya, Senin, 07/09/2026.

Bebernya, Kalau yang 2022 sampai dengan 2026 ada payung hukumnya yaitu Peraturan Bupati yang membebaskan peserta PTSL tentang Pajak BPHTB. Yang 2017 sampai 2021 tidak ada payung hukumnya.

Pemungutan Pajak BPHTB Terhutang akan di lakukan saat peserta PTSL 2017 - 2021 melakukan peralihan hak atas tanahnya di masa selanjutnya.

"Mereka akan bayar pajak BPHTB Doble, yang terhutang dengan peralihan yang baru", tegasnya.

Terkait perhitungan nominal terhutang akan di lihat di alas hak ( kumpulan alat bukti,red ) permohonan peserta PTSL, apa karena waris, apa karena jual beli, dan seterusnya.

"Berdasarkan nilai tanah saat penetapan, menghitungnya nanti, kalau waris 300 JT yg di kecualikan, yang jual beli 60 JT sekarang 80 JT yang di kecualikan", terang Wiyanto.

Masih dengan Wiyanto, Sisa nilai tanah dari pengecualian  Pajak BPHTB akan di kalikan 5% itu yang harus di bayar peserta PTSL tahun 2017 -2021, bila nilai obyek tanahnya di bawah pengecualian akan nihil ( 0 Rupiah ), pungkasnya.

Reporter : Hadi Mulyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"