Kepulauan Aru, SNN.com - Salah satu warga Desa Lor-Lor, bapak Ucu Kailey, mengaku kesal dengan kinerja Kapolres Kepulauan Aru, yang mendiamkan laporan masyarakat, terkait Indikasi penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Lor-Lor, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Rasa kekesalan bapak Ucu Kailey, disampaikan dalam pembicaraan lepas dengan wartawan media ini, di depan jalan Kantor polres Kepulauan Aru, baru-baru ini. Menurutnya laporan sudah di sampaikan sejak tahun 2021, tetapi belum ditindak lanjuti sampai sekarang.
“Kami merasa kesal, laporan sudah disampaikan sejak Nopember 2021 tetapi Polres Kepulauan Aru belum menindak lanjuti laporan, sampai sekarang”. Kesalnya.
Sesuai laporan yang di sampaikan kepada Polres Kepulauan Aru, yang di peroleh media ini, menyebutkan beberapa indikasi penyalahgunaan Keuangan Desa diantaranya adalah, pertama, pembangunan gedung PKK dan Lapangan Bola Volly Ball sesuai laporan Kepala Desa, pekerjaan sudah selesai, tetapi sesuai fakta lapangan ternyata belum selesai.
Ke-dua, terkait Dana Bumdes dan anggaran Instalasi Listrik yang dipertanyakan masyarakat, jawaban Kades bahwa anggaran dan barang yang dibutukan ada disalah satu toko di kota Dobo, yaitu “Toko Anda”. Tetapi setelah masyarakat mempertanyakan kepada bos toko Anda, jawaban yang di terima masyarakat bahwa anggaran Bumdes dan Anggaran Instalasi Listrik sudah termakan Pajak, sementara anggaran tersebut belum di belanjakan.
ke-tiga, Dana bantuan Covid-19 tahun 2020, kepala Desa mencairkan pada bulan oktober 2020 dan ketika di pertanyakan oleh ketua BPD Desa Lor-lor, sdr. Jisrael Kailey, dirumah kediaman Kades di Dobo kampung terangan, pada tanggal 22 desember 2020, kepala Desa yang bersangkutan mengatakan bahwa dia sudah gunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga belum dapat di salurkan kepada masyarakat penerima.
Di sebutkan dalam Laporan, bahwa dana covid tahun 2020, masyarakat hanya menerima 5 bulan, dan 7 bulan sisanya dicairkan oleh kepala Desa dan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Terhadap sejumlah indikasi ini, pelapor memohon kepada Polres Kepulauan Aru, untuk segera memanggil Kepala Desa untuk di periksa. Sayangnya, laporan disampaikan sejak Nopember 2021, tetapi Polres Kepulauan Aru, belum menindak lanjuti sampai sekarang.
Nama-nama Pelapor, 1.Yakobis Golorem. 2.Ayub Kailey. 3.Markus Pardjer. 4.Panus Gutandjala. 5.Markus Komal. 6.Apolos Gamar. Dengan terlapor, Kepala Desa Lor-Lor, Efradus Kauy. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar