![]() |
Iput, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kutai Barat |
Iput ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kutai Barat mengatakan apabila ada oknum Kepala desa melakukan kegiatan proyek menggunakan dana desa dan tidak memasang papan informasi proyek atau plank kegiatan proyek, itu di pastikan bahwa hal tersebut melanggar aturan tetapi tidak ada sangsi yang tegas.
Kenapa tidak pasang plang kegiatan proyek desa ? ada beberapa dugaan yang telah kami petakan antara lain sebagai berikut :
1. Ada dugaan mengkaburkan atau membuat dengan sengaja kondisi proyek agar tidak di ketahui anggarannya oleh masyarakat. mengapa ? karna bukan hanya dana desa saja yang turun anggarannya ke desa, ada dana aspirasi DPRD, ADK bantuan dari kabupaten dan juga provinsi.
Bila tidak ada plank kegiatan proyek desa apakah masyarakat tahu itu dana desa atau bukan yang di gunakan untuk kegiatan proyek.
Bisa saja yang di kerjakan itu berasal dari anggaran bantuan provinsi atau kabupaten. Lalu di buat LPJ nya sebagai dana desa artinya ada anggaran yang tidak di pakai ( Fiktip ) demikian pula sebaliknya.
Iput sebagai Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kutai Barat menghimbau kepada para Kepala Desa di seluruh kabupaten kutai barat, untuk taat aturan agar tidak jadi fitnah jadi lebih baik terbuka dan transparans kepada masyarakat, pasanglah baliho dan plank kegiatan pengerjaan proyek di desa. ( Dasar Hukum UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.)
Sekali lagi terbuka dan transparans lebih indah dan menyejukan itulah hakikat ibadah dari pada harus terus membodohi masyarakat dan menutupi jejak dari kebohongan.
Reporter : put
Editor : Wafa
Salam kompak dpc lin kubar
BalasHapus