GUNUNGKIDUL, sorotnuswantoronews.com - Ratusan warga Ponjong padati gedung serbaguna di Padukuhan Sumber kidul Desa Ponjong Kecamatan Ponjong, minggu (17/2/19).
Kidung laras electon yang di pimpin Asparin beralamat di Padukuhan Gunungkrambil Sidorejo Ponjong ini sukses menghibur ratusan warga saat silaturohmi dan penyerapan aspirasi dari anggota DPD RI perwakilan dari Daerah istimewa yogyakarta Drs,H.A.Hafidh Asrom,MM.
Beliau memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta.
Bab IX Kebudayaan Pasal 31
(1) Kewenangan kebudayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf C di selenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta,rasa,karsa,dan karya yang berupa nilai-nilai,pengetahuan,norma,adat istiadat,benda,seni,dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.
Di penghujung pemaparannya beliau juga berpesan bahwa silahkan semua berkarya baik seni maupun budaya, "pungkasnya.
Reporter : Supriyanto.
Editor : Mas pay
Minggu, 17 Februari 2019
Kidung Laras Hibur Ratusan Warga Di Semaul Ponjong
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar