Pangkalan Bun, SNN.com – Pemilik lahan, Haryati, didampingi kuasa nya melakukan pelepasan banner yang diduga dipasang tanpa izin di atas lahan miliknya yang kini telah dibangun perumahan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Borneo Residence yang berlokasi di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah. Sementara itu, kantor pemasaran MAEZURA Property, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Banner yang dipasang tersebut memuat informasi penjualan tanah dengan keterangan luas 3.563 meter persegi, mencantumkan Hak Milik Nomor 3248, serta nomor kontak yang tertera.
Kuasa pendamping Haryati, Amat, menegaskan bahwa pemasangan banner tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik sah lahan dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemasangan banner ini tanpa izin dari pemilik yang sah. Tindakan tersebut berpotensi merugikan klien kami, baik secara materiil maupun non-materiil,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Selain itu, pemasangan dan pencantuman klaim penjualan atas tanah yang bukan miliknya juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana, seperti pasal terkait memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa izin serta dugaan penguasaan atau penyerobotan tanah secara melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini masih berlaku dengan penyesuaian menuju implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dasar tersebut, pihaknya bersama pemilik lahan mengambil langkah dengan melepas banner yang dianggap tidak sah tersebut dari lokasi.
“Langkah ini kami ambil untuk melindungi hak klien kami. Keberadaan banner ini berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk membatalkan transaksi dengan calon konsumen,” jelasnya.
Diketahui, Haryati merupakan pemilik sah lahan tersebut yang dibuktikan dengan dokumen resmi berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta didukung dengan hasil ploting lahan.
Pihak Haryati berharap seluruh pihak dapat menghormati kepemilikan yang sah serta menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari konflik di kemudian hari.(Tim).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar