Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 18 Maret 2026

Diduga Langgar Hukum, Oknum LSM Lakukan Uji Beton Tanpa Izin di Bojonegoro, Pakar: “Bisa Dipidana!”

Bojonegoro, SNN.com – Aksi dugaan uji beton (core drill) yang dilakukan oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis tanpa izin resmi di Kabupaten Bojonegoro menuai kecaman.Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan dari Pemerintah Desa sebagai pemilik sah aset.(18/03/2026)

Pakar hukum, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“LSM tidak punya kewenangan melakukan uji teknis seperti core drill. Itu jelas pelanggaran jika dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik aset,” tegas Teguh.

Menurutnya, secara hukum LSM hanya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, seperti memberikan masukan, kritik, dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang, bukan melakukan investigasi teknis di lapangan.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, seharusnya dilaporkan. Bukan malah bertindak sendiri seolah-olah memiliki kewenangan teknis,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, pengujian mutu beton hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki akreditasi dan legalitas, seperti instansi pemerintah atau laboratorium bersertifikasi. Ia menilai, tindakan core drill tanpa izin berpotensi merusak aset desa yang dilindungi undang-undang.

“Ini bisa masuk kategori perusakan aset. Jika terbukti, pelakunya dapat dijerat Pasal 406 KUHP,” tegasnya.

Selain berpotensi pidana, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata karena merugikan pihak lain.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat dituntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa hasil uji yang dilakukan tanpa prosedur resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar apa pun.

“Data yang dihasilkan tidak sah karena tidak melalui mekanisme yang benar,” katanya.

Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur fungsi dan batas kewenangan LSM serta perlindungan terhadap aset desa.

Ia pun mengimbau seluruh pihak agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan itu penting, namun harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan sampai niat mengawasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.( Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"