Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 12 Maret 2026

‎Kasus Penganiayaan Jurnalis Jadi Atensi Khusus Kapolres Probolinggo

PROBOLINGGO, SNN.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo memberikan sinyal serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Kapolres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk segera menyeret pelaku penganiayaan terhadap Fabil, seorang wartawan yang menjadi korban saat peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.
‎​Insiden yang mencederai kemerdekaan pers tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2025) silam dalam momen Rapat Dengar Pendapat (RDP). Meski peristiwa telah berlalu, kepolisian memastikan bahwa proses hukum terus bergulir dan masuk dalam daftar prioritas penanganan kasus.
‎​Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindakan kriminal, terlebih yang menghalangi tugas jurnalistik. Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah progresif dalam mengumpulkan alat bukti.
‎​" Kami berkomitmen melayani seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kasus penganiayaan terhadap saudara Fabil ini menjadi atensi khusus kami dan akan dituntaskan secara maksimal," tegas AKBP Wahyudin Latif, Rabu (11/3/2026).
‎​AKBP Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku. "Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Saat ini proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, diawali dengan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi hukumnya," imbuhnya.
‎​Penegasan Kapolres ini menjadi jawaban atas keresahan publik dan komunitas pers di Probolinggo. Langkah kepolisian dalam memanggil saksi-saksi diharapkan dapat mempercepat penetapan tersangka dalam waktu dekat.
‎​Tuntasnya kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, terutama terhadap jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎​Polres Probolinggo pun memastikan akan tetap transparan dalam memberikan perkembangan informasi terkait kasus ini hingga meja hijau, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. ( Fabil )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"