Pangkalan Bun, SNN.com - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pengeroyokan yang diberikan SNN.com dan beberapa media lainya yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tepatnya di seberang Jalan Pinang Merah, Kota Pangkalan Bun, pihak terlapor menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab kepada media.
Terlapor berinisial (Z), yang didampingi penasihat hukumnya, menyampaikan hak jawab tersebut karena menilai sejumlah keterangan yang sebelumnya beredar di beberapa media online belum sepenuhnya menggambarkan fakta kejadian di lapangan.
Saat ditemui pada Sabtu malam (14/3), (Z) menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, keterangan dari salah satu narasumber bernama Bambang dalam pemberitaan sebelumnya dinilai kurang tepat karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Dia tidak berada di TKP saat kejadian. Jadi tidak ada pengeroyokan, yang terjadi hanya pertengkaran antara saya dengan pelapor,” ujar (Z).
Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Jefry Era Pranata, SH, M.Kn, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari hal sederhana terkait parkir kendaraan yang kemudian memicu adu mulut antara kedua pihak.
“Awalnya hanya masalah parkir mobil yang ditegur oleh istri pelapor. Saat itu klien kami parkir bukan di depan warung pelapor, melainkan di depan toko yang berada di samping warung tersebut. Dari situlah terjadi adu mulut,” jelas Jefry.
Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak pernah terjadi pengeroyokan sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga membantah isu yang menyebut kliennya mengaku mengenal Kapolres.
“Yang disampaikan klien kami saat itu hanya ‘silakan lapor ke Polres, saya tunggu’. Kalimat itu diucapkan setelah istri pelapor mengatakan akan melaporkan masalah tersebut, dalam situasi yang sama-sama sedang emosi,” terangnya.
Lebih lanjut, Jefry mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah berkomunikasi melalui keluarga untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan pertemuan telah dilakukan pada Kamis (12/3).
“Klien kami sudah meminta maaf secara tulus karena saat kejadian tidak dapat mengontrol emosi. Pihak pelapor juga mengakui hal tersebut sehingga keduanya telah saling memaafkan,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan seiring dengan laporan yang telah dibuat oleh pihak pelapor di kepolisian.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti pemeriksaan di Polres untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tegas Jefry.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara jelas.(Neya Utih)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar