Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 23 April 2026

Masyarakat Penambang Galian C di Kepulauan Aru Terus Gelar Aksi Demo

Kepulauan Aru, SNN.com - Masyarakat penambang batu pasir (galian c) di Kabupaten Kepulauan Aru, terus melakukan aksi demo akibat kebijakan pemerintah daerah menertibkan dan melarang masyarakat untuk tidak lagi menambang batu pasir di wilayah pesisir kota Dobo, karena dinilai merusak lingkungan. Masyarakat dari Dusun Marbali dan Desa Wangel melakukan aksi demo karena merasa pelarangan tambang batu pasir tersebut dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan dan menambah beratnya beban ekonomi keluarga menjadi semakin sulit.

Unjuk rasa para penambang galian c, tergabung dalam aliansi masyarakat dan organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kepulauan Aru. 

Ada dua titik sasaran akasi demo yaitu pertama di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Para pendemo mengawali aksi di depan kantor DLH Kepulauan Aru, dan meminta agar Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bapak Apres Mukdjey keluar untuk mendengar dan menjawab tuntutan mereka. 

Sayangnya setelah Plt. Kadis DLH keluar dan berdiri didepan pintu kantor, mereka, bukannya menyampaikan aspirasi tetapi masa langsung beraksi dan menyegel pintu kantor Dinas dengan tujuan menghentikan aktifitas perkantoran, sebagai bentuk protes keras.  

Kemudian, masa melanjutkan aksi demo di depan kantor Bupati Aru, dan meminta agar bupati Aru, Timotius Kaidel keluar dan memberikan solusi terkait kebijakan melalui surat edaran, menghentikan kegiatan tambang galian c sebagai sumber penghasilan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Permintaan para pendemo, dilakukan dengan pertemuan terbatas, antara Bupati Aru, dengan beberapa utusan yang diwakili oleh ketua GMNI dan beberapa orang dari aliansi Masyarakat. 
Pertemuan berlangsung diruangan Bupati Aru cukup lama, dan akhirnya terjadi ketegangan dan gesekan kecil antara masa dan personil Polres Kepulauan Aru, tetapi kemudian situasi kembali menjadi redah. Para pendemo tetap tenang dan menunggu hasil pertemuan dengan Bupati Aru, sambil membakar Ban bekas di depan kantor bupati yang menyebabkan asap hitam pekat menyelimuti area sekitar. Salah satu orator dalam orasinya menyampaikan bahwa pertemuan dengan bupati Aru, hasilnya sementara disimpulkan dalam surat Keputusan untuk beberapa poin yang disepakati sebagai solusi menjawab tuntutan para pendemo.

Perlu diketahui bahwa dalam orasi, salah satu orator menyebutkan bahwa masyarakat sebagai penambang galian c terdiri dari 98 kepala keluarga dan 526 jiwa yang menggantungkan ekonomi keluarga sepenuhnya hanya pada pekerjaan sebagai penambang batu pasir. Ketika terjadi kebijakan larangan tambang galian c, pemerintah Daerah perlu membuat kebijakan sebagai solusi mengatasi dampak dari larangan tambang galian c tersebut.

Sesuai Surat Edaran Bupati Aru, Nomor 100-3-1/2152 tertanggal 28 juli tahun 2025 pada point ke-Lima, menyebutkan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Pariwisata (Dispar) wajib melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penanganan hilangnya pekerjaan bagi masyarakat penambang galian C (pasir dan batu) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sejak Surat edaran diterbitkan sampai sekarang, belum ada langkah kebijakan yang diambil oleh lima Dinas yang disebutkan dalam surat edaran tersebut. Akibatnya, masyarakat penambang batu pasir terus melakukan aksi demo, dan menuntuk agar ada kebijakan, karena dengan adanya larangan penambangan galian c, dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan dan beban kebutuhan ekonomi keluarga semakin menjadi sulit. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"