Pangkalan Bun, SNN.com – Kuasa pendamping hukum, Amat, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dalam rangka memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan kasus lahan yang melibatkan perusahaan properti di wilayah setempat.Rabu (15/4/26).
Kehadiran Amat merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan atau perbuatan tidak menyenangkan yang saat ini tengah ditangani penyidik.
Ia hadir mendampingi kliennya, Akhmad Husaini, yang sebelumnya menerima undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Akhmad Husaini menjelaskan isi surat undangan klarifikasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk menemui penyelidik AIPTU Rujono bersama tim.
“Dalam surat undangan klarifikasi, kami diminta untuk hadir menemui penyelidik AIPTU Rujono, S.H dan tim pada hari Rabu, 15 April 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruangan Unit II Harda Satreskrim Polres Kobar,” ujar Akhmad Husaini.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam pemanggilan tersebut pihaknya juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perusahaan.
“Kami juga diminta membawa dokumen pendirian perusahaan PT Maezura Borneo Residence atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut,” lanjutnya.
Amat menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk itikad baik. Klien kami juga telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses klarifikasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Haryati, terkait dugaan peristiwa yang terjadi di kantor pemasaran perusahaan properti di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada 14 Maret 2026 lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Kobar saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan kejelasan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.(Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar