PROBOLINGGO, SNN.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fabil Is Maulana, seorang jurnalis yang menjadi korban kekerasan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengonfirmasi bahwa dua orang terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.
Meskipun perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status hukum kedua terduga pelaku tersebut hingga saat ini dikabarkan masih sebatas saksi.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu itu telah menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Unit Pidum (Pidana Umum).
" Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka," tegas Khofy Al-Quthfby, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, Rabu (8/4/2026).
Khofy menambahkan, meski mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam memeriksa terduga pelaku, kepastian hukum bagi kliennya hanya bisa dicapai jika status perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Di sisi lain, pihak pelapor tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dianggap berjalan transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
" Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang bertindak profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi kami untuk mendapatkan keadilan," ujar Fabil.
Sebagai informasi, peristiwa pengeroyokan ini dibidik dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka atau kerusakan barang. Kini, publik menanti ketegasan Polres Probolinggo untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di area instansi pemerintahan tersebut. ( Fabil )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar