Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, memegang peranan krusial sebagai garda terdepan penegakan hukum di wilayah berjuluk “Bumi Jargaria”.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda, SH. MH Dalam jumpa persnya dengan wartawan senin 20/04/26 mengatakan bahwa Dalam kasus Pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Kontraktor Supardi Arifin alias Fajar yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak juli 2025, berhasil diamankan oleh tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung Republik Indonesia wilayah Singkawang Kalimantan Barat pada jumat, 17 April 2026. Dan telah dilakukan penyerahan saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru”. Ungkapnya.
Dikatakan, sebelum penyerahan, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemudian segera dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ambon.
Kajari Amanda menjelaskan bahwa sejak saksi SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR ditemukan, tim penyidik kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga (3) kali.
Sesuai hasil pemeriksaan, lanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, untuk yang bersangkutan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dan sah, diantaranya Saksi sejumlah 11 (sebelas) orang, Ahli sejumlah 2 (dua) orang yang merupakan Ahli Konstruksi dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan bukti Surat sebanyak 1 (satu) bendel.
Bahwa seluruh Alat bukti tersebut dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan (3) UndangUndang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dasar tersebut, pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026”. Jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, lanjut Kajari, langsung dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara Kelas IIa Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 April sampai tanggal 07 mei 2026.
Di ketahui tersangka adalah pelaksana pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran 9.38 milyar rupiah.
Bahwa tersangka Supardi Arifin merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya JOHAN LEKATOMPESSY Alias HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR, S.Hi Alias WAHAB dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,- subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai total Rp.1.572.919.910,50. (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen).
Bahwa terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan terus mengawal setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan Negara dalam proses hukum sampai tuntas.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan Negara. Tanpa pandang bulu, dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas”. Tegasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar