Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 21 April 2026

DPRD Blora Ultimatum Karaoke Ilegal: Tutup atau Ditindak, Miras Ilegal Jadi Target Operasi

Blora, SNN.com - DPRD Kabupaten Blora melalui Komisi A mengeluarkan sikap tegas terhadap maraknya praktik karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon. Dalam audiensi Kamis 16/04/2026, penutupan usaha ilegal dinyatakan sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, H. Supardi, itu merespons laporan masyarakat yang disampaikan LBH Kinasih bersama kliennya, Agus Sutrisno alias Agus Palon.

Audiensi tersebut menghadirkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dindagkop UKM, DPMPTSP, hingga pihak Kecamatan Jepon. Pembahasan fokus pada dugaan menjamurnya tempat karaoke tanpa izin serta praktik penjualan miras ilegal yang meresahkan warga.

Agus Palon menegaskan aktivitas usaha tanpa legalitas tidak boleh dibiarkan. “Kalau tidak ada perizinan yang jelas, harus ditutup secara tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum LBH Kinasih Darda Syahrizal tidak hanya mempertanyakan legalitas usaha, tetapi juga menyoroti penegakan regulasi yang dinilai belum optimal. 

“Peraturan Daerah sebenarnya sudah ada dan cukup jelas mengatur. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Di mana fungsi pengawasan, termasuk dari DPRD sendiri dalam memastikan aturan itu berjalan?” tegasnya.

Darda menambahkan, lemahnya implementasi regulasi berpotensi membuka ruang bagi praktik ilegal untuk terus berkembang tanpa kendali.

Sementara itu, Direktur LBH Kinasih Agus Kriswanto menyoroti lemahnya kontrol terhadap arus pendatang yang berpotensi membuka celah pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi, menegaskan secara regulasi DPRD sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Peraturan Daerah terkait sudah dibuat sejak tahun 2015 dan bahkan telah direvisi pada tahun 2017. Namun sampai hari ini belum ada Peraturan Bupati sebagai turunan yang menjadi payung hukum bagi OPD untuk menindaklanjuti di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, ketiadaan Perbup tersebut menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya penegakan aturan terhadap praktik karaoke ilegal dan peredaran miras tanpa izin.

Anggota Komisi A, Lina Hartini, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum optimal dalam penegakan aturan. Menurutnya, lambannya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait miras menjadi hambatan serius di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Perbup harus segera diterbitkan agar aparat memiliki dasar yang kuat,” ujarnya. Ia juga menyoroti ketidakhadiran pihak berwenang di bidang hukum dalam audiensi, yang dinilai mengurangi kedalaman pembahasan.

Dari hasil audiensi, DPRD Blora merumuskan tiga langkah konkret:

1. *Penutupan seluruh usaha karaoke tanpa izin* tanpa kompromi.
2. *Penindakan tegas* terhadap peredaran miras ilegal.
3. *Percepatan penerbitan Peraturan Bupati* sebagai payung hukum.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat. DPRD berharap penertiban tersebut menjadi titik balik bagi Kampung Baru untuk kembali menjadi lingkungan yang aman dan tertib.

Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan publik, upaya penegakan hukum ini diyakini mampu menekan praktik ilegal sekaligus memperbaiki kualitas kehidupan sosial masyarakat. 

Reporter : Lukman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"