Kepulauan Aru, SNN.com - Kabupaten Kepulauan Aru merupakan wilayah kepulauan dengan ekosistim pesisir dan mangrove yang sangat rentan. Belakangan ini terjadi demo terkait masalah penambangan galian C (batu, pasir) menjadi polemic tajam dalam pertemuan para pendemo dengan DPRD di ruang sidang sementara gedung Sitakena Dobo beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan, DPRD dan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru, merasa terjepit diantara dua kepentingan masyarakat yang sama-sama valid atau sama-sama penting namun bertolak belakang.
Ada kelompok yang pro-Lingkungan meminta untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara permanen dan meminta untuk penutupan seluruh tambang galian C di wilayan pesisir kepulauan Aru. Karena dikahwatirkan akan ada kerusakan lingkungan yang lebih parah dan mengancam hidup masyarakat terutama dilingkungan pesisir.
Tetapi bagi masyarakat dengan masalah ekonomi keluarganya bergantung pada hasil galian c (batu, Pasir) untuk nafkah keluarga, mereka keberatan dan meminta agar Pemerintah Daerah jika menghentikan Pekerjaan mereka sebagai penambang galian C, Pemerintah Daerah juga harus memberikan lapangan Pekerjaan bagi mereka.
Ketua DPRD Kepulauan Aru, ibu Fenny Silvana Loy yang memimpin pertemuan menyampaikan bahwa ada dua tuntutan masyarakat yang saling bertolak belakang yang menjadi pembahasan dalam pertemuan. Masyarakat yang menyampaikan dua tuntutan yang berbeda tetapi mereka sama-sama adalah masyarakat Desa Wangel dan Dusun Marbali kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut Fenny Silvana Loy, ada masyarakat yang menuntut agar aktivitas tambang galian c ditutup karena merusak lingkungan, tetapi ada pula masyarakat yang keberatan karena masalah ekonomi keluarga, sehingga mereka meminta agar pemerintah daerah memberikan lapangan pekerjaan jika pekerjaan mereka sebagai penambang galian c ditutup.
Tuntutan dari masyarakat yang pro- lingkungan, yang dibacakan oleh Ketua DPRD Aru, diantaranya adalah:
1.Meminta DPRD menetapkan status Wangel dan Marbali sebagai kawasan bebas tambang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2017.
2.Hentikan aktivitas ilegal secara permanen dan meminta penutupan seluruh tambang galian C berdasarkan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
3.Tindak tegas pelaku eksploitasi liar dan meminta agar aparat penegak hukum memproses pidana oknum sesuai pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
4.Perlu adanya pengawasan rutin pesisir desa Wangel dan dusun Marbali.
Sementara masyarakat yang pro-Ekonomi sebagai Penambang Pasir dan Batu mempunyai tuntutan sebagai berikut:
1.Menarik anggota TNI, POM dan Dinas terkait DLH, dari lokasi penambangan
2.Berikan Lapangan Pekerjaan bagi para penambang batu dan pasir
3.Bertatap muka langsung dengan pa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
4.Genapi janji pa Bupati, bahwa kami masyarakat penambang Batu dan Pasir pada saat kampanye akan diberikan per KK 2 juta rupiah per/ bulan
5.Hentikan penggalian pasir dan batu di belakang Wamar milik pa bupati.
Yang mewakili masyarakat pro- lingkungan adalah kepala desa Wangel kecamtan Puau-Pulau Aru, Petrus Jansen dan Tokoh adat Desa Wangel, bapak Piter Barends.
Sementara perwakilan masyarakat yang pro- Ekonomi sebagai para penambang galian c atas nama Benediktus Alatubir, sebagai Ketua GMNI Kepulauan Aru, sekaligus kordinator lapangan dalam aksi Demo.
Turut hadir Sekda Kepulauan Aru J. Ubyaan S.Sos. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kepualuan Aru, Apres Mukudjei serta anggota DPRD Aru yang berkenan hadir. (Moses)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar