Pangkalan Bun, SNN.com — Sidang perkara dugaan illegal logging di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menuai sorotan publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa, Akup Yusuf dan Sapriansyah, Selasa (7/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 25 hari. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dengan masa penahanan yang telah dijalani hampir setara dengan vonis, kedua terdakwa pun langsung dinyatakan bebas setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum terdakwa, Teguh Santoso, S.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembelaan panjang yang menitikberatkan pada fakta persidangan.
“Sejak awal kami menolak seluruh dakwaan. Fakta di persidangan menunjukkan lokasi penebangan bukan berada di kawasan hutan lindung,” ujar Teguh kepada awak media.
Perkara ini bermula dari dakwaan penyidik Polres Kotawaringin Barat yang menyebut kedua terdakwa melakukan penebangan kayu jenis nyatoh dan ketiau di kawasan hutan lindung di wilayah Desa Sekonyer, tepatnya di lokasi yang dikenal sebagai Jerumbun.
Namun dalam persidangan, tim penasehat hukum menghadirkan ahli, Petrus Basuki, serta bukti berupa peta titik koordinat yang menunjukkan bahwa lokasi Jerumbun berada di luar kawasan hutan lindung, merujuk pada peta resmi Taman Nasional Tanjung Puting.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai fakta tersebut sebagai hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, suasana haru tampak di Lapas Pangkalan Bun saat kedua terdakwa dijemput oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.Proses pembebasan turut disaksikan oleh pihak kejaksaan serta petugas lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menegaskan pentingnya pembuktian berbasis data dan keterangan ahli dalam proses peradilan, sekaligus mengingatkan bahwa setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.(Guswan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar