Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 23 April 2026

‎Audiensi dengan MUI, Aliansi L3GAM Soroti Keadilan Kajian Fatwa Terkait Debt Collector dan Kreditur

PROBOLINGGO, SNN.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penerbitan fatwa yang menyasar praktik penagihan utang oleh debt collector (DC) serta perilaku debitur di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya polemik penagihan yang kerap memicu konflik sosial dan hukum.
‎​Menyikapi rencana tersebut, Aliansi L3GAM yang memayungi sejumlah organisasi seperti LSM LPLH TN, LIN, LSM AMPP, LSM GAPKM, dan Madas Nusantara, menggelar audiensi dengan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/04/2026).
‎​Aliansi L3GAM menekankan pentingnya detail dan ketegasan dalam penyusunan fatwa agar tidak menimbulkan multitafsir. Mereka khawatir, jika fatwa bersifat terlalu umum, masyarakat justru akan memanfaatkannya sebagai "tameng" untuk lari dari kewajiban membayar utang.
‎​" Persoalan debt collector tidak bisa dipukul rata. Tidak semua penagih utang menggunakan kekerasan. Praktik yang melanggar hukum itu adalah ulah oknum, bukan representasi profesi secara keseluruhan," ujar Lutvi Hamid, salah satu perwakilan aliansi. Ia mendorong agar pendekatan MUI tidak hanya berbasis larangan, tetapi juga memberikan edukasi dan solusi yang aplikatif bagi semua pihak.
‎​
‎​Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Muhammad Syakur (Gus Dewa), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengeluarkan keputusan. Menurutnya, fatwa harus melalui proses tabayun dan kajian komprehensif dari berbagai perspektif.
‎​"Fatwa tidak serta-merta dikeluarkan. Kami membutuhkan berbagai masukan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak," tegas Gus Dewa. 
‎​Gus Dewa memaparkan dua poin krusial yang menjadi landasan filosofis fatwa tersebut. ​Kewajiban Membayar Utang Masyarakat (debitur) wajib diedukasi bahwa utang adalah janji yang harus ditepati. Secara syariat, sengaja tidak membayar utang padahal mampu adalah perbuatan yang diharamkan.
‎secara tegas mengharamkan praktik pembelian kendaraan yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB (kendaraan bodong). Hal ini bertujuan untuk menekan praktik ilegal dan sengketa di kemudian hari.
‎​Terkait profesi penagih utang, Gus Dewa menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam maupun hukum negara, selama memenuhi dua syarat utama legalitas dan etika.
‎​Penagih harus bekerja di bawah naungan lembaga resmi yang memiliki dasar hukum jelas. Metode penagihan tidak boleh melanggar norma hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.
‎​" Jangan sampai fatwa ini nantinya disalahgunakan untuk melindungi praktik kendaraan tanpa dokumen lengkap. Fatwa ini disusun untuk membawa perbaikan, bukan menciptakan celah baru bagi praktik ilegal," tambah Gus Dewa.
‎​Sebagai penutup, MUI Kabupaten Probolinggo menyampaikan tiga pesan moral utama, ​Bagi Debitur Wajib melunasi utang dan tidak menghindar dari tanggung jawab. ​Bagi Debt Collector, Jalankan tugas sesuai koridor hukum dan norma etika, ​Bagi Masyarakat Umum Jangan memaksakan gaya hidup dengan membeli barang (kendaraan) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen sah.
‎​Melalui Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengawal proses kajian fatwa hingga tuntas. Sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama agar regulasi keagamaan ini tidak sekadar menjadi teks normatif, melainkan solusi nyata yang menutup ruang bagi praktik manipulatif di lapangan, baik bagi kreditur maupun debitur.(Fabil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"