Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 15 April 2026

Ketua PSHT Cabang Lamongan Serahkan Berkas Legalitas Resmi ke IPSI Kabupaten Lamongan

Lamongan, SNN.com - Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, secara resmi menyerahkan berkas legalitas yang telah diakui oleh negara kepada Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Lamongan. Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari proses pengajuan keanggotaan PSHT Cabang Lamongan di tingkat kabupaten.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Sekretaris IPSI Kabupaten Lamongan, Fery Andi Saputra. Dalam proses penyerahan ini, turut hadir dan mendampingi, Abdussalam selaku Majelis Pakar IPSI Kabupaten Lamongan.

Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administrasi dalam pengajuan keanggotaan IPSI Kabupaten Lamongan, sekaligus sebagai tindak lanjut dari instruksi Pengurus Besar IPSI (PB IPSI).

Feri Andi Saputra menyampaikan bahwa pihaknya menerima berkas tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di IPSI Lamongan

Sementara itu, M. Supriyono menegaskan pentingnya ketegasan IPSI dalam menjalankan aturan organisasi. Ia menyatakan bahwa IPSI harus menonaktifkan keanggotaan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT namun tidak memiliki pengakuan resmi dari negara.

“IPSI harus tegas dalam menonaktifkan keanggotaan PSHT yang tidak diakui oleh negara. Hal ini penting demi menjaga ketertiban organisasi dan menjalankan instruksi dari PB IPSI,” tegasnya.

Dengan penyerahan berkas legalitas ini, diharapkan proses pengajuan keanggotaan PSHT Cabang Lamongan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh IPSI.
Iya, benar. Ada perkembangan terbaru terkait PSHT Cabang Lamongan.

Ketua Cabang PSHT Lamongan, M. Supriyono, sudah melaporkan secara resmi ke Kesbangpol Lamongan dan Kapolsek pada 15 September 2025. Intinya, beliau menegaskan soal legalitas PSHT yang sah sesuai hukum negara. 8aa5

PSHT yang sah secara hukum adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H.M.Sc, Dasarnya SK Menkumham RI Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025. SK lama Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang sebelumnya diklaim pihak lain otomatis tidak berlaku lagi 

Semua kegiatan PSHT di luar kepengurusan resmi Dr. Muhammad Taufiq dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, Ketua Cabang Lamongan minta aparat kepolisian menyelidiki dan memberi perlindungan hukum agar keamanan terjaga. 8aa5

Kesbangpol Lamongan juga sudah membenarkan bahwa laporan tersebut resmi diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Jadi ini langkah PSHT Cabang Lamongan untuk memastikan bahwa hanya satu PSHT yang diakui IPSI dan negara, sesuai putusan Menkumham. Tujuannya biar gak ada dualisme dan warga PSHT di Lamongan terlindungi secara hukum.

Editor : Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"