Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 21 April 2026

Disnakertrans Kobar Matangkan Rencana Kawasan Transmigrasi Desa Rangda Lewat Ekspose Awal RTSP

Pangkalan Bun, SNN.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Ekspose Pendahuluan Redesain Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP) Pugar Desa Rangda di Aula Makarti, Senin (21/4).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mematangkan rencana pengembangan kawasan transmigrasi di wilayah Kobar.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Disnakertrans Kobar Yudhi Hudaya, Kepala Bidang Transmigrasi Elpramit Christian, konsultan perencanaan dan pengawasan dari Palangka Raya, serta perwakilan dari Bapperida, Dinas PUPR, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar.

Kepala Disnakertrans Kobar, Yudhi Hudaya, menjelaskan bahwa pencanangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat masih dalam tahap persiapan. Tahun ini, pihaknya fokus melakukan evaluasi terhadap dokumen RTSP sebagai salah satu syarat penting sebelum kawasan ditetapkan sebagai lokasi pencanangan transmigrasi.

“RTSP merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penetapan kawasan transmigrasi. Tahun ini kami melakukan evaluasi terhadap dokumen tersebut sebelum masuk tahap berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi, Elpramit Christian, menjelaskan bahwa penyusunan RTSP untuk pengembangan pertanian lahan kering mencakup penentuan letak, luas, dan batas fisik tanah yang dituangkan dalam bentuk peta.

“Selain itu, lahan harus bebas dari hak pihak lain yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kantor pertanahan setempat, bebas dari hak adat atau ulayat, serta diprioritaskan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, kawasan transmigrasi terdiri dari Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) dan Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT) yang secara hierarki mencakup Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) dan Satuan Permukiman (SP).

Adapun RTSP Pugar Desa Rangda direncanakan memiliki luas sekitar 834,8 hektare.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan diperoleh masukan konstruktif dari seluruh peserta sehingga dokumen RTSP Kawasan Transmigrasi Desa Rangda dapat menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan program transmigrasi serta pembangunan permukiman di Kabupaten Kotawaringin Barat.(Guswan/Amat.J).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"